TEMPO.CO, Jakarta - Anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, menyatakan pelayanan Metro Mini tidak akan bisa berubah. Menurut dia, pelayanan buruk Metro Mini itu akan terus berlanjut selama tidak ada badan hukum yang memayungi operasional mereka. “Kalau tidak ada badan hukum, pelayanannya begitu saja, tidak bisa diharapkan,” katanya saat dihubungi, Jumat, 7 Februari 2014.
Sebelumnya, sebuah Metro Mini menabrak enam pengendara sepeda motor di Jalan Warung Buncit, tepatnya di depan Pejaten Village, Mampang, Jakarta Selatan, kemarin. Akibatnya, sejumlah orang mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit. Diduga sopir dalam keadaan mabuk karena kondisi mobil diketahui dalam keadaan laik jalan.
Tulus mengatakan syarat badan hukum itu sebenarnya sudah ada dalam regulasi daerah soal transportasi. Hanya saja, badan hukum yang membawahi Metro Mini tidak jelas kepengurusannya karena perebutan posisi. Hal itu diperparah dengan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak tegas karena membiarkan Metro Mini beroperasi meski tanpa badan hukum. (Baca: Metro Mini Seruduk 6 Sepeda Motor di Warung Buncit)
Kepemilikan dan operasional Metro Mini secara pribadi, kata Tulus, makin membuat mekanisme kontrol menjadi lebih sulit. Soalnya, badan hukum transportasi dibuat agar ada mekanisme pengawasan di sektor manajerial dan operasional. Apalagi Metro Mini sebenarnya diwajibkan memiliki pul bus sendiri.
“Jadi tak ada yang mengawasi kalau sopir itu mabuk atau mobilnya tidak laik jalan karena berangkanya saja dari rumah,” katanya. Tulus mengatakan Pemprov DKI mesti mendorong kejelasan badan hukum bagi Metro Mini. Tujuannya, agar pelayanan transportasi kepada masyarakat bisa menjadi lebih baik.
Dia juga meminta Pemprov DKI bisa memberikan insentif kepada Metro Mini untuk menunjang operasional mereka. Misalnya, Pemprov DKI bisa meminjamkan lahan untuk dijadikan pul agar mekanisme pengawasannya lebih optimal. “Tapi intinya, harus ada badan hukum dulu, baru setelah itu diberikan insentif untuk menunjang pelayanan,” ujarnya.
DIMAS SIREGAR
Berita Populer
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang