Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI: Pelayanan Metro Mini Selamanya Akan Buruk  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Petugas Dinas Perhubungan melakukan pengecekan kondisi Metromini yang dikandangkan di Terminal mobil barang Pulo Gebang , Jakarta Timur, (30/8). TEMPO/Subekti
Petugas Dinas Perhubungan melakukan pengecekan kondisi Metromini yang dikandangkan di Terminal mobil barang Pulo Gebang , Jakarta Timur, (30/8). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, menyatakan pelayanan Metro Mini tidak akan bisa berubah. Menurut dia, pelayanan buruk Metro Mini itu akan terus berlanjut selama tidak ada badan hukum yang memayungi operasional mereka. “Kalau tidak ada badan hukum, pelayanannya begitu saja, tidak bisa diharapkan,” katanya saat dihubungi, Jumat, 7 Februari 2014.

Sebelumnya, sebuah Metro Mini menabrak enam pengendara sepeda motor di Jalan Warung Buncit, tepatnya di depan Pejaten Village, Mampang, Jakarta Selatan, kemarin. Akibatnya, sejumlah orang mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit. Diduga sopir dalam keadaan mabuk karena kondisi mobil diketahui dalam keadaan laik jalan.

Tulus mengatakan syarat badan hukum itu sebenarnya sudah ada dalam regulasi daerah soal transportasi. Hanya saja, badan hukum yang membawahi Metro Mini tidak jelas kepengurusannya karena perebutan posisi. Hal itu diperparah dengan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak tegas karena membiarkan Metro Mini beroperasi meski tanpa badan hukum. (Baca: Metro Mini Seruduk 6 Sepeda Motor di Warung Buncit)

Kepemilikan dan operasional Metro Mini secara pribadi, kata Tulus, makin membuat mekanisme kontrol menjadi lebih sulit. Soalnya, badan hukum transportasi dibuat agar ada mekanisme pengawasan di sektor manajerial dan operasional. Apalagi Metro Mini sebenarnya diwajibkan memiliki pul bus sendiri.

“Jadi tak ada yang mengawasi kalau sopir itu mabuk atau mobilnya tidak laik jalan karena berangkanya saja dari rumah,” katanya. Tulus mengatakan Pemprov DKI mesti mendorong kejelasan badan hukum bagi Metro Mini. Tujuannya, agar pelayanan transportasi kepada masyarakat bisa menjadi lebih baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga meminta Pemprov DKI bisa memberikan insentif kepada Metro Mini untuk menunjang operasional mereka. Misalnya, Pemprov DKI bisa meminjamkan lahan untuk dijadikan pul agar mekanisme pengawasannya lebih optimal. “Tapi intinya, harus ada badan hukum dulu, baru setelah itu diberikan insentif untuk menunjang pelayanan,” ujarnya.

DIMAS SIREGAR

Berita Populer
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

23 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

42 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


LRT Jabodebek Bicara soal Integrasi Moda Transportasi Lain: Kerja Sama Pemda dan Pengembang

7 Juli 2023

Deretan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek saat usai melakukan ujicoba berasama awak media dari stasiun Dukuh Atas menuju Depo LRT Jabodebek Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis 6 Juli 2023. Uji coba LRT Jabodebek akan dibuka kepada masyarakat pada 12 Juli 2023 mendatang hingga pertengahan Agustus 2023. Selama masa uji coba ini, masyarakat dapat naik LRT Jabodebek dengan tarif Rp1 selama masa uji coba berlangsung. Tempo/Tony Hartawan
LRT Jabodebek Bicara soal Integrasi Moda Transportasi Lain: Kerja Sama Pemda dan Pengembang

Soal integrasi antar moda, LRT Jabodebek, didukung oleh pemerintah daerah seperti DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, tempat di mana LRT berada.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


Kemenhub Tambah Lima Rute Baru Angkutan Kota Feeder LRT Sumsel

10 Desember 2022

Kementerian perhubungan menyerahkan 29 unit opelet pengumpan LRT Palembang. Opelet ini dilengkapi CCTV,AC dan layanan pembayaran cashless. TEMPO/PARLIZA HENDRAWAN
Kemenhub Tambah Lima Rute Baru Angkutan Kota Feeder LRT Sumsel

Hingga saat ini, jumlah angkot feeder LRT yang melayani di kota Palembang berjumlah 58 unit.


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.


6.100 Angkot Jakarta Wajib Pisahkan Penumpang Perempuan dan Pria Mulai Pekan Ini

11 Juli 2022

Antrean bajaj dan angkutan kota (angkot) di luar Stasiun Tanah Abang saat uji coba penataan, di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020. Kini, semua moda angkutan mulai dari ojek pangkalan, ojek online hingga bajaj diberi jalur khusus untuk mengangkut penumpang KRL yang berpindah moda transportasi. TEMPO/M Taufan Rengganis
6.100 Angkot Jakarta Wajib Pisahkan Penumpang Perempuan dan Pria Mulai Pekan Ini

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan kebijakan pengaturan tempat duduk wajib untuk seluruh angkot di Ibu Kota.


KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.


DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

Ilustrasi dana darurat (PIxabay.com)
DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.


Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Rony Muharrman
Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.