TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara MNC Group Arya Sinulingga mengaku sudah mendengar kabar bahwa wartawan Koran Sindo Deni Irawan diadukan ke polisi untuk kasus pencemaran nama baik. "Tentu akan kami usahakan bantuan advokasi ya,"ujar Arya kepada Tempo, Selasa, 18 Februari 2014. (Baca: Karena Status BBM, Jurnalis Sindo Terancam UU ITE)
Deni Irawan, 35, dilaporkan oleh Fadlin Akbar, anak mantan wali kota Tangerang Wahidin Halim. Berawal dari status BBM Deni yang berbunyi ,"Fadlin Akbar Ditangkap Polisi?#anak WH."
Arya menyesalkan tindakan Fadlin yang melaporkan Deni ke polisi. Menurutnya, Deni sama sekali tidak menyebarkan isu mengenai penangkapan Fadlin. "Hanya menulis status yang sifatnya mempertanyakan," Arya berujar. Dia melanjutkan, Deni tidak menyebarkan pesan itu dalam bentuk broadcast message. Hanya menulis BBM. "Jika dia menyebarkan broadcast, tentu masalahnya berbeda."
Korporasinya akan mengecek kembali perkara yang melibatkan karyawan anak perusahaannya tersebut. Arya juga akan memeriksa kronologis peristiwa yang menyebabkan Deni menulis status tersebut di BBM.
ISTMAN MP
Berita Lainnya: