TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum kasus penembakan polisi yang menewaskan AKBP Pamudji, ada dua kasus penembakan lain yang dilakukan oleh polisi selama enam bulan terakhir. Pelaku penembakan disebut masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Belum dapat dipastikan sanksi terhadap keduanya.
"Masih diproses (di Propam Polda Metro Jaya)," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto singkat, Rabu, 19 Maret 2014.
Kasus terakhir terjadi pada Februari 2014 lalu di Cimone, Kota Tangerang. Bripka Lasmidi, petugas buru sergap Polsek Jatiluwung ditembak oleh Aipda NBB yang merupakan anggota Polsek Tigaraksa, Tangerang. (Baca: 2 Versi Kasus Penembakan Bripka Lasmidi)
Lasmidi menderita luka tembak di dada kiri. Setelah mendapat perawatan, kondisinya membaik dan sudah dapat meninggalkan rumah sakit pada akhir bulan lalu. Rikwanto menyatakan hasil pemeriksaan sementara, penembakan tersebut terjadi akibat salah paham. (Baca: Kronologi Penembakan Bripka Lasmidi Versi Polda)
Pada November 2014, kasus penembakan yang dilakukan polisi melenyapkan nyawa warga sipil. Briptu Heriawan menembak mati satpam bernama Bachrudin di Cengkareng, Jakarta Barat. (Baca: Brimob Kelapa Dua Kumpulkan Anggotanya)
Kasus ini sudah digulirkan ke pengadilan. Heriawan, yang merupakan anggota Brimob Kelapa Dua mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu hari ini, 19 Maret 2014. (Baca: Koboi Brimob, Polri Akan Periksa Kejiwaan Polisi)
Kuasa hukum keluarga korban tak hanya menuntut hukuman pidana, tetapi juga ganti rugi materil pada pelaku. Kuasa hukum korban Boyamin Saiman menyatakan pelaku juga harus menanggung biaya pendidikan anak-anak korban hingga menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi.
Pihak Kepolisian belum merespon soal pemeriksaan ini dan menunggu proses sidang terhadap petugasnya itu tuntas secara hukum.
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Kali Ini Jokowi Bilang Titip Jakarta ke Kepsek
Polisi Gudangkan 200 Senjata Selama Pemilu
KPAI Adukan Partai yang Ikutkan Anak Kampanye