TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus penembakan satpam Bachrudin dengan terdakwa Brigadir Satu Heriawan alias Wawan, Rabu, 19 Maret 2014. Agenda persidangan yang kedua ini adalah mendengarkan pengakuan lima saksi atas peristiwa penembakan itu. (Baca:Brimob Kelapa Dua Kumpulkan Anggotanya)
Bahroji, 48 tahun, kakak korban, meminta hakim untuk berlaku adil dalam persidangan. Bahkan, ia menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya. "Semuanya saya serahkan kepada proses hukum tapi saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya," ucapnya.
Menurut dia, meninggalnya Bachrudin membuat kondisi perekonomian keluarga timpang. Sebab, selama ini korban merupakan tulang punggung keluarga. "Sepeninggal korban, istrinya kesulitan membayar kontrakan. Bahkan sekarang dia pindah ke kontrakan lain di Ciledug," katanya.
Kini, ia menambahkan, istri korban menjadi tulang punggung keluarga. Untuk membiayai dua anaknya yang masih sekolah, istri korban bekerja sebagai pelayan toko di Tanah Abang.
Ia juga membenarkan bahwa pihak keluarga sudah mendapat tunjangan dari pihak kepolisian. Namun ia tidak tahu jumlahnya berapa, sebab yang menerima santunan adalah istrinya.
Ia pun mengharapkan kepolisian untuk tidak sekadar memberikan santunan, tetapi ikut bertanggung jawab terhadap biaya sekolah dua anak korban. "Kami tidak meminta uang tapi ingin polisi membiayai sekolah kedua anak korban."
Sebelumnya, Bachrudin, satpam di kompleks Ruko Galaxy, Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat, tewas ditembak pada November tahun lalu. Korban ditembak oleh Wawan yang sedang mabuk. Wawan geram sebab korban tidak menghormatinya. Wawan menyuruh korban melakukan push-up. Namun permintaan ini menemui penolakan. Walhasil, Wawan menembak korban hingga tewas seketika. (Baca: Siapa Saja Aparat Koboi Pernah Main Pistol)
ERWAN HERMAWAN