TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai program Kartu Jakarta Pintar bisa saja dimanfaatkan oleh politisi untuk menjaring calon pemilih di Pemilu 2014. Modusnya, bisa dengan membuat kesepakatan politik dengan orang tua siswa. Jika anak mendapat KJP, suara mereka akan diberikan untuk calon legislatif tertentu. (Baca: Jatah KJP di SMA Diserobot Partai?)
Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri mengatakan mereka menemukan ada tiga partai politik besar yang ikut mengajukan konstituennya menjadi peserta program KJP. "Tapi kami tidak bisa buka nama partainya, belum ada bukti yang kuat dan belum ada pembicaraan dengan Gubernur maupun Wakil Gubernur," kata dia kepada Tempo, Senin, 7 April 2014.
Sebenarnya, rekomendasi dari politisi itu sah-sah saja diberikan, asalkan pengajuan KJP tetap sesuai dengan aturan. Jadi proses seleksi siswa tetap berada di tangan sekolah. "Boleh kalau politisi mau membantu warga miskin, tapi tidak boleh langsung mengajukan rekomendasi ke Dinas Pendidikan," kata Febri. "Toh, pak Jokowi juga mendapat keuntungan politis secara tidak langsung dari program ini, yang penting pengajuannya sesuai aturan." (Baca: Ahok Rombak Dinas Pendidikan DKI lantaran KJP)
ICW khawatir, jika rekomendasi langsung disampaikan ke Dinas Pendidikan, siswa yang lolos tak sesuai dengan kriteria penerima KJP. Kekhawatiran ini sesuai dengan pengaduan yang disampaikan Kepala Sekolah SMA Negeri 76 Retno Listyarti. Dia menemukan bahwa kuota KJP untuk sekolahnya sebanyak 28 orang sudah terpotong kantaran ada 17 nama yang lebih dulu diajukan oleh parpol.
ICW menyarankan agar pemerintah menunda dulu pencairan dana KJP selama daftar penerimanya belum diperbaiki. Soalnya KJP yang tak tepat sasaran rentan terjerat masalah korupsi. Tapi menurut Febri, kecil kemungkinan dana itu dinikmati langsung oleh Parpol. "Terlalu repot mengumpulkan nama penerimanya satu-satu kemudian uangnya diambil," kata dia.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Aliman Aat mengatakan kecil kemungkinan KJP digunakan untuk menggaet suara pemilih dalam pileg 2014. "Terlalu sedikit dibandingkan jumlah suara yang dibutuhkan," kata dia.
Menurut Sliman, anggota DPRD bisa saja memberi rekomendasi untuk konstituennya yang tidak mampu. Tetapi harus tetap melalui prosedur seleksi dan verifikasi di sekolah. "DPRD wajib ikut mensosialisasikan program KJP, tapi jangan dicampurkan dengan kepentingan politik," ujar Ketua Fraksi Demokrat itu. (Baca: Ahok: Jangan Ladeni Parpol yang Minta Jatah KJP)
ANGGRITA DESYANI
Berita Lainnya:
Pemilu, Ical Gelar Nonton Bareng Quick Count
Pemilu di Yahukimo Ditunda
Manchester United Mainkan Isu Rooney di Muenchen
Serangan Fajar Marak di Jember