TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan mantan Bendahara Kelurahan Ceger Zaitul Akmam dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Keduanya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Total duit yang mereka gondol Rp 459 juta.
"Sudah divonis kemarin keduanya dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Asep Sontani, Kamis, 29 Mei 2014.
Dalam sidang, Rabu, 28 Mei 2014, ketua majelis hakim Afiantara menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara 2,5 tahun. "Jaksa menuntut 2,5 tahun, tapi hakim memutuskan 1,5 tahun. Jadi kami masih pikir-pikir untuk banding," ujar Asep.
Fanda dan Zaitul melakukan tindakan korupsi senilai Rp 459 juta dari total anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2012 di Kelurahan Ceger sebesar Rp 2,3 miliar. Modus keduanya yakni memanipulasi tujuh kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban fiktif atau kegiatan tersebut diselenggarakan sendiri. Namun mereka mencantumkan nama event organizer (EO) yang disebut menerima dana sebagai penyelenggara kegiatan.
Tujuh kegiatan yang diselewengkan antara lain, Gerakan Sayang Ibu dengan anggaran Rp 20.165.000; Pemahaman Kebangsaan Rp 74.000.000; SDM Kemasyarakatan Rp 110. 802.720; Penyuluhan Kesehatan Rp 53.000.000; Wawasan bagi Aparatur Kelurahan Rp 78.175. 900; Kewirausahaan bagi Ekonomi Lemah Rp 48.554.000; Pengadaan Bahan Baku Bangunan Kegiatan Kerja Bakti Minggu Pagi Rp 70.000.000.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
Prabowo Janji Bangun Jalan 3.000 Kilometer
Susun Daftar Harta, Chairul Tanjung Bentuk Tim
Cadbury Berbabi, Muslim Indonesia Diminta Waspada
'Tukang Gesek' di Bus Transjakarta Tertangkap