TEMPO.CO, Bekasi - Penyidik Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota resmi menetapkan Dea Mirella sebagai tersangka. Dea dilaporkan oleh Mohammad Abdul Elyf Ritonga atau Eel Ritonga, bekas suaminya, dengan tuduhan penggelapan mobil Honda CRV B1101 EL warna putih.
"Unsurnya sudah kuat untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polresta Bekasi Kota Komisaris Besar Priyo Widyanto, Jumat, 30 Mei 2014. Hari ini, kata dia, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada Dea Mirella sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut dia, unsur pidana yang dimaksud ialah ditemukan bukti bahwa Dea menjual mobil yang bukan miliknya, melainkan milik Eel yang merupakan mantan suaminya. Dea dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun penjara. Sampai saat ini, Dea masih belum bisa dihubungi untuk konfirmasi. (Baca: Kata Dea Mirella Soal Pernikahan Kedua)
Mobil yang diduga digelapkan Dea, menurut Eel, mempunyai nilai sejarah sebab merupakan warisan dari orang tua Eel. Oleh karena itu, Eel tak mau kalau diganti dengan harta lain sekali pun harganya lebih mahal. Eel hanya menginginkan mobil itu kembali ke tangannya. "Saya tak mau diganti dengan uang," katanya. "Mobil ini nggak bisa bisa diganti dengan barang apa pun," kata Eel beberapa waktu lalu. (Baca: Polisi Periksa Dua Saksi Kasus Dea Mirella)
Eel menceritakan dugaan penggelapan berawal dari Dea yang meminjam mobil selama sehari pada 19 Agustus 2013. Alasan Dea, kata Eel, untuk keperluan anaknya. Namun, kata dia, mobil sudah digadaikan ke orang lain saat Eel hendak memintanya kembali. Eel mengaku sudah berusaha menebusnya. Namun, kata dia, mantan istrinya berdalih mobil itu dijual kepada seorang polisi.
ADI WARSONO
Baca juga:
Didit Hediprasetyo, Putra Prabowo yang Mendunia
Kivlan Zein Ancam Adukan Komnas HAM ke Ombudsman
Scout Willis Topless di Jalanan New York
Ahok: Ada Rp 1,6 Triliun Anggaran Tak Pantas
Tim Hukum Jokowi Minta Setop Politisasi Kasus Bus