TEMPO.CO, Jakarta - Iptu Gunawan Saragih, terdakwa kasus penembakan dalam tawuran di depan komplek Menzikon (Resimen Zeni Konstruksi) TNI Angkatan Darat, Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Ahad, 25 Agustus 2013 lalu, divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. Gunawan merupakan anggota Reserse Mobil Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur.
Ketua majelis hakim Dwi Purwadadi mengatakan terdakwa Gunawan melanggar Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan dan penganiayaan. "Untuk itu kami menjatuhi hukuman pidana kurungan penjara 3 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan," kata Dwi, dalam pembacaan putusan di ruang sidang 8 Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 11 Juni 2014.
Dwi menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa secara sadar melakukan perbuatannya, tapi tidak mengetahui akibatnya dan perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa mengakui perbuatannya, berperilaku sopan, menyesali perbuatannya dan perbuatannya dipicu karena keresahan warga akan geng motor. "Terdakwa juga merupakan anggota Polri dan sudah mendapatkan banyak penghargaan dari Presiden," ujarnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan hukuman penjara lima tahun. Namun, JPU Hanafi Kausar belum akan mengajukan banding. "Kami masih pikir-pikir untuk banding," ujarnya.
Kuasa hukum Gunawan, Djarot Widodo, juga belum memastikan akan mengajukan banding. "Masih ada waktu tujuh hari untuk berpikir apa akan mengajukan banding," kata Djarot.
Namun, Djarot menyatakan keberatan atas fakta persidangan yang menjadi dasar putusan hakim. Menurut Djarot, fakta hukum itu berbeda dengan keterangan para saksi. "Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang menyatakan tidak ada yang melihat terdakwa menembak ke arah korban," kata Djarot.
Artinya, Djarot melanjutkan, Pasal 338 tentang Pembunuhan tidak terbukti sama sekali. "Benar terdakwa menembak, tapi ke udara, bukan ke korban. Saat itu juga banyak yang mendengar tembakan, tapi bukan dari terdakwa," ujarnya. Menurut dia, fakta persidangan ini menjadi bahan pertimbangan untuk terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan banding. "Ya, itu nanti akan kami putuskan, mau banding atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Gunawan ditetapkan sebagai tersangka penembakan dalam tawuran di depan Komplek Menzikon, pada 22 November 2013. Penetapan tersangka itu setelah hasil penyelidikan proyektil peluru yang ditemukan di lokasi kejadian merupakan miliknya.
Dalam tawuran itu, seorang pelajar bernama M. Saefullah, 15 tahun, meninggal dunia karena luka tembak di punggung kanannya.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
Tarif Listrik 6 Golongan Pelanggan Naik per 1 Juli
Menteri Agama: Sisa Kuota Haji Jadi Bancakan
Sumbangan untuk Jokowi-JK Capai Rp 35 Miliar
PBB Beri Rapor Merah Soal Toleransi di Indonesia