TEMPO.CO, Jakarta - Empat korban penculikan mengaku diancam para penculiknya bakal dijerat pasal kepemilikan dan penggunaan narkotik serta obat terlarang. Tiga korban adalah warga negara India, yakni Charat Singh Brar, 27 tahun, Baljinder Singh (32) alias Roshan, dan Amarjeet Singh (25). Satu lagi merupakan warga negara Indonesia keturunan India, Aldo Minhas (49).
Dari sepuluh pelaku penculikan, polisi telah menangkap empat orang, yakni Balpreet Singh, 43 tahun, warga negara Kanada keturunan India; Sandip Kumar alias Nani (33), warga India; Armendeep Singh Brar (41), warga Amerika Serikat keturunan India; dan R (30), anggota Kepolisian Resor Purwakarta.
"Keempatnya sempat diancam akan diberi narkoba kalau tidak menurut," ujar Kepala Kepolisian Sektor Sawah Besar Komisaris Shinto Silitonga di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2014.
Keempat korban diangkut dari dua lokasi berbeda di Jakarta pada Sabtu malam, 7 Juni 2014. Mereka diangkut dalam dua mobil Daihatsu Terios putih ke arah Purwakarta. Dalam perjalanan, para pelaku mengatakan ada anggota polisi yang mengawasi mereka di dalam mobil tersebut.
Keempatnya diletakkan di kursi belakang dalam kondisi tangan diborgol ke belakang dan masing-masing diapit pelaku yang mengaku sebagai polisi. "Yang benar polisi hanya satu, tiga orang sisanya adalah anggota LSM di Purwakarta," ucap Shinto. (Baca: Polisi Ringkus Komplotan Penculik Warga India)
Selain diancam akan ditembak mati kalau mencoba melarikan diri, keempat korban dibuat tidak berkutik dengan ancaman narkoba. Armendeep, yang juga merupakan otak aksi ini, berniat menjebak Aldo yang terlebih dahulu dilepaskan pada 8 Juni lalu.
Armendeep melepaskan Aldo setelah sebelumnya menyisipkan sabu seberat 1 gram di bajunya. Ketiga korban juga dilepaskan, namun diminta agar tutup mulut dan tidak melapor kepada polisi. "Jika kalian banyak omong, akan saya sisipkan narkoba kepada kalian dan kalian akan masuk penjara 15 tahun," ujar Shinto, menirukan ancaman Armendeep.
Shinto mengatakan kasus ini terungkap setelah istri Aldo, Kuldip Kaur, melaporkan kehilangan suaminya. “Juga kerja sama yang baik dari kepolisian Sawah Besar dan Purwakarta," kata Shinto. Shinto mengatakan para pelaku akan dikenai Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan total hukuman penjara 21 tahun.
URSULA FLORENE SONIA