TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) keliling hari ini, Rabu, 25 Juni 2014. Layanan SIM dan STNK keliling itu pun tersebar di lima wilayah yang bisa didatangi oleh masyarakat. Berikut lokasi pelayanannya:
Pengurusan SIM:
Jakarta Pusat: Mal Thamrin City.
Jakarta Barat: LTC Glodok, Tamansari.
Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan, Kalibata.
Jakarta Utara: Graha Gepembri, Kelapa Gading.
Jakart Timur: Gedung dealer Honda, Jalan Dewi Sartika.
Pengurusan STNK:
Jakarta Pusat: Mal Thamrin City.
Jakarta Barat: LTC Glodok, Tamansari.
Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan, Kalibata.
Jakarta Utara: Graha Gepembri, Kepala Gading.
Jakarta Timur: Gedung dealer Honda, Jalan Dewi Sartika.
Layanan keliling ini hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM dan STNK. Adapun untuk membuat SIM baru atau mengurus SIM yang masa berlakunya sudah habis lebih dari satu tahun, masyarakat harus mendatangi ke Satuan Pelayanan Administrasi SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sedangkan untuk memperpanjang masa berlaku STNK setelah lima tahun atau mengurus balik nama dan penggantian pelat nomor, masyarakat harus mendatangi kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) terdekat. Layanan SIM keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 13.00.
Baca Juga:
DIMAS SIREGAR