TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, tidak keberatan dengan rencana Pemerintah DKI Jakarta menaikkan pajak kendaraan bermotor. Ketua Gaikindo, Jongkie Sugiharto, mengatakan kenaikan pajak itu tidak akan terlalu berdampak banyak pada penjualan mobil. “Selama kenaikkannya masih dalam batas wajar,” katanya, kepada Tempo, Rabu (25/6).
Alasannya, menurut dia, pemilik mobil pertama disebutnya tidak akan terkena pajak progresif sehingga masih akan membeli mobil. Dia juga yakin, penjualan mobil murah ramah lingkungan atau LCGC juga tidak akan menurun signifikan. “Yang penting pemilik mobil pertama tidak kena pajak itu,” katanya.
Dia juga menganggap, para pemilik mobil yang sudah memiliki lebih dari satu kendaraan tidak akan keberatan. Soalnya, para pemilik itu sudah masuk dalam kategori mampu. “Tentu pemilik kendaraan bermotor yang punya lebih dari satu harus bisa menerima,” kata dia.
Namun dia menilai, target mengurangi kemacetan dengan menaikkan pajak tidak akan efektif. Soalnya, moda transportasi umum di Jakarta belum memuaskan. Pemilik kendaraan pribadi belum akan berpindah. Namun dia setuju jika uang dari hasil kenaikan pajak dialokasikan untuk pengembangan transportasi massal. “Pendapatan itu bisa dipakai untuk sarana dan prasarana angkutan massal lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan rancangan peraturan daerah mengenai perubahan atas Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Perda itu untuk mengubah besaran tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Nantinya perolehan dari pajak progresif PKB dalam proporsi tertentu, dapat dialokasikan bagi perbaikan transportasi publik.
Pada raperda ini, Pemprov DKI mengajukan kenaikan bagi kepemilikan kendaraan bermotor pertama, tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen dari semula 1,5 persen.
Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 4 persen dari semula 2 persen, Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 6 persen dari semula 2,5 persen dan Kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, tarif progresif pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen dari semula 4 persen. DIMAS SIREGAR