TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan melaksanakan sebuah sistem baru dalam menilai kinerja para pegawai di lingkungan Pemprov DKI. Dengan sistem tersebut, pegawai dengan kinerja baik akan mendapat poin dan tambahan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
"Misalnya kamu bisa melakukan tugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dapat 1 poin. Nah, poin itu ada uangnya," kata dia di Balai Kota pada Kamis, 26 Juni 2014. Secara otomatis, pegawai bersangkutan akan diketahui berapa TKD-nya dari jumlah poin yang dia dapatkan. Dengan demikian, pegawai pun bisa terdorong untuk memberikan kinerja terbaiknya
Menurut Ahok, sistem ini sudah mulai dipersiapkan penerapannya. "Target kami September baru mulai jalan," kata dia. Dia menargetkan sistem ini bisa dilaksanakan penuh tahun 2015.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Made Karmayoga mengatakan saat ini sistem tersebut masih dilakukan sejumlah pembahasan, di antaranya terkait besaran rupiah bagi satu poin. "Ini kan sistem yang kami diskusikan," kata dia. (Baca: (Baca:Bolos Sehari, Tunjangan PNS DKI Dikurangi 5 Persen)
Sistem ini sendiri, kata Made, akan melengkapi sistem penilaian yang telah dimiliki Pemprov DKI. "Ini pengembangan dan perbaikan untuk menentukan kader-kader pemimpin DKI yang lebih baik," kata dia.
TKD adalah tunjangan bagi PNS yang diberikan setiap bulan. Ahok memang telah menjanjikan ada kenaikan dalam TKD bagi para pegawai dengan kinerja baik. Selama ini TKD memang diberikan sama rata kepada semua pegawai tergantung pangkat dan jabatannya.
Pembuat sistem yang bernama Pribadi Spider Plot ini, Prof. Pribadiyono, mengatakan penilaian dalam sistem ini akan dilakukan penilaian secara statistik dan dinamik. Secara statistik, teknisnya dilakukan melalui assesor, multi-assesor, multikriteria dan multimetode. "Itu akan dilakukan selama dua hari," kata dia. Para pegawai akan diminta mengerjakan serangkaian tes, seperti tes SIM. Sedangkan yang dinamik, penilaian dilakukan melalui penilaian dari rekan kerja, atasan dan bawahan. "Baru diberi poin, kemudian poin itu digunakan untuk pengukuran renumerasinya. Karena itu, nanti akan diberikan rupiah per poin," kata dia. (Baca: Ahok: Kami Ingin Orang Iri dengan Gaji PNS DKI)
Menurut Pribadi, sistem ini baru pertama kali akan dilaksanakan di tingkatan pemerintah provinsi. Sejak mendapatkan hak cipta sistem ini pada tahun 2004, sistem ini baru diterapkan di sejumlah kementerian, di antaranya di Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama.
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler:
Elektabilitas Jokowi 45 Persen, Prabowo 38,7 Persen
Saran Ahok buat Risma Soal Penutupan Dolly
Lecehkan Benyamin, Program YKS Trans TV Dihentikan
Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Mulai Agustus, Pecandu Narkoba Tak Lagi Dipenjara