TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ucok Bangsawan Harahap, Camat Kramatjati periode 2011-2013. Hakim menilai Ucok terbukti bersalah karena memotong anggaran sebesar 30 persen dari sekitar 60 kegiatan satuan kerja perangkat daerah dalam dokumen pelaksana anggaran.
"Dia juga didenda Rp 50 juta atau ganti pidana kurungan 1 bulan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Sylvia Desti Rosalyna di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 29 Agustus 2014. Vonis atas Ucok tercantum dalam putusan hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 25/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST.
Menurut Sylvia, sekarang terpidana Ucok ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Cipinang, Jakarta Timur. Sebelumnya, Ucok ditahan pada 14 Februari 2014. Ia kemudian dinyatakan sebagai tahanan kota pada 17 Maret 2014. "Sidang putusan dilaksanakan pada 15 Juli 2014. Namun kami baru menerima surat putusan pada 22 Agustus kemarin. Makanya, baru sekarang kami melakukan eksekusi," ujar Sylvia.
Kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Ucok mencapai Rp 609.446.600. "Seluruh uang hasil korupsi sudah dikembalikan ke negara saat penyidikan. Setelah mengembalikan uang, Ucok menjadi tahanan kota," tutur Sylvia. (Baca: Daftar Korupsi Lurah-Camat di Jakarta Timur)
PAMELA SARNIA
Berita lain:
Florence 'Ratu SPBU' Jadi Trending Topic Dunia
UGM Akan Beri Sanksi untuk Florence 'Ratu SPBU'
Sempat Ditolak Prabowo, Suhardi Malah Dapat Pajero