TEMPO.CO, Sampang - M, 50 tahun, seorang istri camat di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, terpaksa digiring ke markas kepolisian setempat, Selasa, 9 September 2014. Dia dituding telah menggadaikan mobil yang disewanya sehari-hari jenis Honda Jazz.
"Kami tangkap di rumahnya, setelah menerima laporan korban," kata Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Besar Imran Siregar, Selasa, 9 September 2014.
Menurut Imran, modus yang dilakukan M adalah dengan berpura-pura menyewa mobil. Dalam perjanjian, M disebutkan menyewa mobil tersebut selama setahun, dengan biaya sewa Rp 8 juta per bulan. "Tapi belakangan diketahui, mobil itu digadai oleh M sebesar Rp 30 juta," ujar Imran.
Imran menegaskan kasus dugaan penggelapan mobil rental ini akan terus dikembangkan. "Korban M, diduga lebih dari satu orang," katanya lagi.
Adapun M di hadapan penyidik membantah tuduhan telah melakukan penipuan. Dia mengaku menitipkan mobil tersebut dengan uang jaminan sebesar Rp 30 juta. "Hanya dititipkan saja kok, bukan digadaikan," katanya.
Meski berkilah, polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun kurungan penjara.
MUSTHOFA BISRI
Terpopuler
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf
Demi Prabowo, PKS Setuju Pilkada Lewat DPRD
Struktur Kabinet Jokowi 80 Persen Beres
Jokowi: RUU Pilkada Potong Kedaulatan Rakyat