TEMPO.CO, Bekasi - Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi tengah mempertimbangkan pencopotan Sri Sunarwati sebagai Kepala Bagian Telematika Pemerintah Kota Bekasi. Pertimbangan ini mulai dibicarakan setelah Kejaksaan Negeri Bekasi menahan Sri atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan perangkat lunak (software).
Kepala BKD Kota Bekasi Momon Sulaiman menyebutkan, sesuai dengan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2013, pencopotan jabatan struktural atau fungsional tertentu bagi pegawai negeri sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jabatannya harus diberhentikan," ujar Momon, Kamis, 11 September 2014.
Meski demikian, kata Momon, proses pencopotan jabatan Sri kini tengah ditangani Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan. Tapi, kata dia, pencopotan tersebut bersifat sementara. Pasalnya, BKD menunggu proses hukum lanjutan yang kini masih berlangsung di Kejaksaan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemerintah sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Sri. Namun permintaan itu tak membuat penyidik tak menahan tersangka. Meski demikian, Rahmat mengaku tak keberatan dengan kebijakan Kejaksaan tersebut. "Itu kan kewenangan Kejari. Masing-masing lembaga harus saling menghormati," ujar dia.
Kuasa Hukum Sri, Rury Arief, mengatakan timnya hingga saat ini masih mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Sebab, Sri dianggap masih kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. "Tidak mungkin menghilangkan barang bukti, apalagi melarikan diri," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Bekasi menahan Sri Sunarwati, tersangka kasus korupsi perangkat lunak, pada Jumat, 5 September 2014. Kepala Bagian Telematika Pemerintah Kota Bekasi ini dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sri disangka melakukan penyimpangan dalam pengadaan barang berbentuk perangkat lunak. Dalam pengadaan itu, tersangka terindikasi melakukan penggelembungan anggaran hingga Rp 771 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2013.
Rincian biaya pengadaan perangkat lunak tersebut, di antaranya, sekitar Rp 410 juta untuk satu paket antivirus dan sekitar Rp 277 juta untuk dua perangkat lunak lain dengan 150 lisensi. "Kerugian masih dihitung oleh BPKP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Enen Saribanon.
ADI WARSONO
Berita Terpopuler:
Ahok: Saya Bukan Kader Gerindra yang Baik
Prabowo Legowo Ahok Keluar dari Gerindra
Surya Paloh Ditanyakan Soal Ahok dan RUU Pilkada
PKS Ancam Pecat Kader yang Tolak Pilkada DPRD