Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Dorong Pemekaran Wilayah DKI Jakarta  

image-gnews
Ratusan kendaran terjebak kemacetan di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta, (03/03). Kemacetan parah ini terjadi akibat ratusan motor para warga kampung pulo yang terkena banjir memarkirkan kendaraan mereka di jalan Jatinegara Barat. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Ratusan kendaran terjebak kemacetan di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta, (03/03). Kemacetan parah ini terjadi akibat ratusan motor para warga kampung pulo yang terkena banjir memarkirkan kendaraan mereka di jalan Jatinegara Barat. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memekarkan kota administratif. Pemekaran ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat. "Jakarta harus memekarkan wilayah administratifnya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan pada Tempo, Selasa, 16 September 2014.

Djohermansyah mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, otonomi khusus di Jakarta hanya satu level, yakni di tingkat provinsi. Kaki tangan pemerintah provinsi di tingkat bawah dilakukan oleh wali kota dan kabupaten administratif. Di sisi lain, Jakarta terus berkembang dan jumlah penduduknya kian meningkat. (Baca: Ahok Belajar Pertanian di Lahan Reklamasi Korsel)

Pemekaran daerah administratif ini, dia mengatakan, bisa dilakukan di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Di Jakarta Timur saja saat ini jumlah penduduknya sudah sekitar dua juta orang, Karena itu pemekaran kota administratif di wilayah itu sangat dibutuhkan. "Jakarta ini dari dulu konservatif, dari dulu lima wilayah plus satu Kabupaten Kepulauan Seribu. Kepulauan Seribu itu juga kami yang mendorong. Jadi Jakarta ini tidak bergerak, mestinya ada pendekatan baru di Jakarta," kata dia.

Selain pemekaran, kata Djohermansyah, yang dibutuhkan Jakarta saat ini adalah menurunkan pelayanan ke tingkat bawah. "Jakarta ini terlalu sentralistik, kewenangan ada di Balai Kota. Kalau mau pelayanan yang lebih baik, dekatkanlah pelayanan ke bawah, beri dukungan, uang, dan orang," kata dia. (Baca: DKI Siapkan Lahan Parkir di Gedung Perkantoran)

Mendekatkan pelayanan ke bawah itu dilakukan dengan menurunkan kewenangan pelayanan dari tingkat provinsi ke tingkat kota, dari kota ke kecamatan, dan dari kecamatan ke kelurahan. Selama ini Jakarta, kata Djohermansyah, kurang melakukan hal tersebut, padahal sudah diamanahkan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain alasan penduduk yang semakin meningkat, penurunan kewenangan juga dilakukan agar pelayanan semakin baik. Saat jumlah penduduk semakin banyak dan kewenangan tidak diturunkan, kata Djohermansyah, tentu pelayanan akan memakan waktu dan lamban. Karena itu kewenangan seharusnya diturunkan ke unit-unit terdepan. "Bahkan kalau perlu kayak dulu, Jakarta ini ada pelayanan tengah malam, buka dong 24 jam. Jadi inovasi-inovasi seperti itu mesti dilakukan untuk Ibu Kota," kata dia. (Baca: Aset Senayan dan Kemayoran Bakal Diserahkan ke DKI)

AMIRULLAH

Baca juga:
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY

Menteri, Jokowi Pilih 18 Profesional dan16 dari Partai

Kepergok Saat Bercinta, Wanita Ini Pukuli Petugas

Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi

Ahok Terima Ajakan Hashim Bertemu Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

1 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

4 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

42 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

48 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

56 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

58 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.