TEMPO.CO, Bogor - Pengadilan Negeri Cibinong menggelar sidang perdana kasus penyerobotan tanah milik mantan presiden Sukarno, Kamis, 25 September 2014. Keluarga Soekarno yang menjadi penggugat adalah M. Guntur Soekarnoputra, Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri, Dyah Permana Rachmawati Soekarnoputri, dan Dyah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri.
Mereka sepakat melayangkan tuntutan secara perdata melalui Pengadilan Negeri Cibinon kepada seorang warga Puncak, Bogor, bernama Djaih dan seorang warga Jakarta bernama Yusman Effendi. Namun kedua tergugat tidak hadir dalam persidangan karena diinformasikan sudah meninggal dunia.
Sidang dengan tergugat Djaih cs ini dipimpin ketua majelis hakim, Iko Sudjatmiko, dan dua hakim anggota: Zauri Amri dan Eko Julianto. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan hanya berlangsung sekitar 30 menit. Karena para tergugat tidak hadir, majelis hakim menunda sidang selama satu bulan. Baik pihak penggugat maupun tergugat hanya diwakili tim kuasa hukum. Penggugat diwakili Syamsu Anwar, SH.
Iko Sudjatmiko mengatakan tergugat 1 atas nama Djaih, warga Cisarua, Bogor, dikabarkan sudah tutup usia. "Informasinya, tergugat 1 dan turut tergugat 2 sudah meninggal. Tapi kami pastikan terlebih dulu dengan melakukan pemanggilan kembali," kata Iko di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri Cibinong.
Dalam persidangan disebutkan tim juru sita PN Cibinong sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Yusman Effendi. Tergugat 2 adalah seorang pengusaha dan pemilik apotek di Jakarta Pusat. Yusman membeli tanah milik Presiden RI pertama dari Djaih, pegawai yang bertugas menjaga dan merawat tanah.
Kuasa hukum keluarga Sukarno, Syamsu Anwar, menuturkan akan melakukan revisi terkait dengan materi gugatan. Revisi terpaksa dilakukan karena Djaih sudah tutup usia. "Sidang ditunda satu bulan. Kami pikirkan strategi yang bagus supaya sidang tetap bisa jalan."
Syamsu menjelaskan, Djaih merupakan warga Cisarua, Puncak, Bogor, yang diberi kepercayaan untuk mengurus tanah seluas 1.000 meter persegi milik Sukarno. Namun Djaih diduga menjual tanah tersebut kepada Yusman, pengusaha asal Jakarta Pusat, pada 1998.
"Djaih ini bertugas menjaga dan mengurus tanah. Tapi dia malah menjual tanah kepada Yusman," Syamsu menceritakan. "Tanah sudah dimiliki Sukarno sejak tahun 1961 dan ada sertifikatnya."
Keluarga Sukarno menggugat Djaih cs agar mengosongkan tanah dalam keadaan baik. Penggugat juga meminta PN Cibinong menghukum para tergugat bersama-sama membayar kerugian materiil Rp 280 juta dan immateriil Rp 10 miliar.
ARIHTA U. SURBAKTI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD | Parkir Meter | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
'Jangan Ada Pemberlakuan Jilbab untuk Non-Muslim'
Parkir Meter, DKI Raup Rp 120 miliar Setahun
Dolmen Ditemukan di Semak-semak Gunung Padang
RUU Pilkada, Kubu Jokowi Merasa Dibohongi Demokrat
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat