TEMPO.CO, Jakarta -Korban kejahatan seksual Sitok Srengenge, RW menyatakan siap melakukan tes DNA terhadap bayi perempuannya. Hal ini diungkapkan pengacara RW, Iwan Pangka dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Sabtu, 11 Oktober 2014.
“Tes DNA ini untuk menghindari fitnah dari tersangka Sitok Srengenge terhadap klien saya jika kepolisian dan hukum mengharuskan begitu,” kata Iwan. Menurut dia, jika tes itu membuktikan anak Sitok, ia akan menuntut balik. (Baca: Nasib Sitok Ditentukan Satu Saksi Ahli )
Iwan menuturkan, tuntutan Sitok untuk melakukan tes DNA terhadap bayi RW ini menunjukkan ia tidak percaya atas hasil kerja kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan seksual ini. “Permintaan tes DNA itu menyakiti hati dan rasa keadilan korban RW beserta keluarganya,” ujarnya.
Pada Kamis, 9 Februari 2014, Sitok menggelar keterangan pers di Yogyakarta. Ia mengaku terkejut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan penambahan pasal 286 KUHP tentang perzinahan dan 294 KUHP tentang pemerkosaan. Semula, ia hanya dikenakan pasal 335 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. (Baca: Polisi Tetapkan Sitok sebagai Tersangka)
Sitok kemudian meminta tes DNA untuk memastikan anak itu memang hasil hubungannya dengan pelapor. "Bukan saya tidak percaya kepada RW dan keluarganya tetapi itu untuk memastikan," kata dia. (Baca: Jadi Tersangka Pemerkosaan, Sitok: Bagaimana Mungkin)
Menurut Iwan, sebagai tersangka, Sitok sebenarnya tak patut meminta tes DNA. “Dia ini tersangka delik pidana bukan delik aduan,” ujarnya. Selain itu, “permintaan tes DNA itu seolah memposisikan RW sebagai korban kejahatan seksual yang tidak memiliki harga diri, perempuan penggoda,bodoh, dan pura pura menjadi korban,” ucapnya.
ISTIQOMATUL HAYATI
Terpopuler
Kata Prabowo Soal Wawancara Hashim Djojohadikusumo
Jadi Biang Walk-Out, Ini Sanksi SBY Buat Nurhayati
AJI Minta Hashim Buktikan jika Ada Berita Keliru