TEMPO.CO, Jakarta - Remaja putri berusia 13 tahun menjadi korban kebiadaban ayah kandungnya di Matraman, Jakarta Timur. Gadis berinisial IR itu berkali-kali diperkosa oleh sang ayah, IY, 37 tahun. "Dilakukan setiap Sabtu dan Minggu sejak Juli 2014 hingga September 2014," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Sri Bhayakari, Senin, 13 Oktober 2014.
Menurut Sri, pemerkosaan pertama terjadi pada 28 Juli 2014 di rumah kontrakan IY. Saat itu korban baru keluar dari kamar mandi dengan hanya mengenakan handuk. Tersangka langsung menerkam korban dan memperkosanya. "Ibu korban tidak ada di rumah karena mengurus usaha cuci baju setiap hari hingga pukul 17.30," kata Sri.
Korban awalnya takut menceritakan kejadian itu karena diancam akan dibunuh oleh tersangka. Namun belakangan dia memberanikan diri untuk mengadu kepada kakeknya. Sang kakek lalu menceritakan perbuatan tersangka kepada ibu korban, ES. "Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada 8 Oktober lalu," kata Sri.
Berdasarkan laporan itulah polisi akhrinya menangkap IY di rumah kontrakannya pada 10 Oktober 2014. Polisi menjerat IY dengan menggunakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Berita sejenis: Biadab, Ayah Perkosa Anak Kandung Lalu)
PAMELA SARNIA
Berita lain:
Di Yogya, Zuckerberg Coba Facebook di Pos Ronda
Pengganti Ahok Mantan Koruptor, Ini Kata Gerindra
Video Penganiayaan Murid SD di Bukittinggi Beredar
Di Yogya, Bos Facebook Selfie Bareng Ibu-ibu