TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menyerahkan berkas perkara para tersangka unjuk rasa anarkis Front Pembela Islam ke Kejaksaan Tinggi DKI. Namun, belum ada informasi sejauh mana berkas tersebut sudah diproses.
"Belum ada informasi soal berkas yang sudah dilimpahkan itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada Tempo, Kamis, 16 Oktober 2014. Kepolisian telah menyerahkan berkas perkara itu ke Kejati DKI pada Selasa lalu.
Rikwanto mengatakan ada empat berkas perkara yang diserahkan ke Kejati DKI terkait dengan kasus tersebut. Rinciannya adalah berkas untuk dua orang koordinator lapangan, demonstran di bawah umur dan demonstran dewasa. Sementara itu, perihal penyelidikan terhadap pihak yang mendorong dan mendanai aksi tersebut, Rikwanto mengatakan masih dalam proses penyelidikan. "Belum diketahui," ujarnya.
Insiden anarkis FPI di gedung DPRD DKI terjadi pada Jumat 3 Oktober 2014. Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 22 tersangka dari FPI. Dua di antaranya adalah orang yang bertindak sebagai koordinator lapangan, yaitu Novel Bamukmin dan Shahabuddin Anggawi. Empat di antaranya diketahui masih di bawah umur. Tersangka Novel sempat menjadi buron sampai akhirnya menyerahkan diri. (Baca: FPI Bakal Jenguk Novel di Penjara)
Rikwanto mengatakan semua tersangka sudah ditahan sejak ditetapkan menjadi tersangka. Namun, Novel dan Shahab belum diperiksa lagi sebagai tersangka sejak ditetapkan.
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI mengkonfirmasikan mengenai berkas tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Waluyo mengatakan pihaknya sudah menerima berkas tersebut. "Kami terima tanggal 14 Oktober lalu," ujarnya. (Baca: Ini Rekam Jejak Perilaku FPI)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya:
Siapa Andika Perkasa, Komandan Paspampres Jokowi?
Jokowi Jadi Cover Majalah Time
Belasan Kepala Negara Akan Sambut Jokowi di Istana
Dua TV Pegang Hak Siar Pernikahan Raffi-Nagita
Pelantikan Jokowi, Masyarakat Boleh Masuk Istana