TEMPO.CO, Bogor - Belasan sepeda motor terjaring razia yang digelar Satuan Lalu Lintas Polisi Resor Kota Bogor di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Timur, Kamis, 16 Oktober 2014. Kendaraan roda dua itu langsung disita karena menggunakan knalpot bukan standar yang mengeluarkan suara bising.
"Ini langkah preventif dari kepolisian, karena kami mendapat keluhan dari masyarakat mengenai knalpot bising tersebut," kata Kepala Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Kota Inspektur Satu Subandi.
Menurut Subandi, seluruh pengendara yang terjaring razia dikenakan sanksi tilang. "Ada 15 sepeda motor yang langsung dibawa ke Polres Bogor Kota," katanya. Pemilik kendaraan bisa mengambil sepeda motor mereka asal membawa knalpot standar dan langsung mengganti knalpot yang dipasang di sepeda motor mereka. "Kami berharap nantinya tak ada lagi motor-motor yang berknalpot bising di jalanan Kota Bogor, karena melanggar UU Lalu Lintas juga."
Rafik, 22 tahun, pengendara yang terjaring razia, mengatakan belum mengetahui ihwal larangan knalpot bising tersebut. "Kalau memang dilarang, seharusnya bukan hanya pengguna dikenakan sanksi tetapi juga penjual dan pabriknya," katanya.
Sebagian besar pengendara yang terjaring razia adalah pelajar. Umumnya mereka tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm serta berbonceng bertiga. "Jadi hari ini tidak cuma fokus kepada knalpot bising. Kami juga periksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Beberapa pengendara lainnya kita tindak karena tidak punya SIM dan tidak memakai helm," kata Subandi.
M. SIDIK PERMANA
Berita lain:
Lukman Hakim Jadi Bintang di Muktamar PPP
Menantu Hendropriyono Jadi Danpaspamres Jokowi
Dikunjungi Mbah Moen, Jokowi: Sinyal Koalisi Kuat
Manajer Lion Air Damprat Penumpang Pesawat