TEMPO.CO, Jakarta - Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Jakarta Selatan. Kali ini menimpa seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial FAR. Dia diperkosa oleh suami dari pembantu yang mengasuhnya.
Kepala Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Inspektur Satu Nunu mengatakan pelaku sudah ditangkap pada 21 Oktober 2014. "Pelaku adalah suami dari pembantu yang mengurusnya," kata dia, Rabu, 29 Oktober 2014.
Pelaku tersebut bernama Achmad HS, 58 tahun, seorang wiraswasta di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Nunu menjelaskan perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak Juni 2013 ketika korban masih berusia 6 tahun. "Tapi pengakuan pelaku baru dilakukan Agustus 2014 kemarin," ujarnya.
Mulanya, kata Nunu, ibu korban mencurigai perilaku korban yang tampak berubah. "Anaknya jadi pendiam dan murung," ujarnya. Selain itu, ibunya pernah menemukan cairan kuning kehijauan di pakaian dalam korban. Setelah dipaksa bercerita, akhirnya korban bercerita bahwa dia mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Achmad.
Nunu menuturkan sehari-hari korban memang diurus oleh istri pelaku karena ibu korban bekerja. Dia diurus oleh istri pelaku di rumahnya. "Jadi, diurusnya dititipkan di rumahnya pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku dikenai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Nunu. (Baca: Ini Kronologis Perkosaan Bocah 5 Tahun di Surabaya)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya:
Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan
Paripurna DPR Ricuh, Meja Rapat Digulingkan
Tak Mau MA Dipenjara, Keluarga Minta Bertemu Jokowi
Ini Pemicu Kericuhan dalam Rapat Paripurna DPR