TEMPO.CO, Tangerang - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan perdata Nurhanah dan Nurhakim terhadap ibu kandungnya Fatimah, 90 tahun, atas tanah warisan seluas 379 meter yang diperkarakan. "Gugatan kabur, tidak diterima," ujar ketua majelis hakim Bambang Krismawan saat membacakan putusan, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca: Kronologi Gugatan Rp 1 Miliar ke Nenek Fatimah)
Dengan putusan ini, Nenek Fatimah terbebas dari gugatan Rp 1 miliar. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan sudah kedaluwarsa. "Karena pihak tergugat sudah menempati tempat rumah itu 27 tahun, tapi penggugat baru melakukan gugatan," ujar hakim. (Baca: Digugat Anak Rp 1 Miliar, Nenek Fatimah Drop)
Hakim menjatuhi hukuman kepada penggugat maupun tergugat untuk membayar denda sebesar Rp 1.616 dan membayar biaya perkara dengan angka yang riil.
Kuasa hukum Nurhakim dan Nurhanah, Malemkita Singarimbun, langsung menyatakan banding. "Kami banding karena kami tidak wanprestasi," kata Malemkita. Ia menilai keputusan hakim tersebut tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah. "Tapi yang tidak bisa kami terima adalah hakim mengatakan jika gugatan kami wanprestasi padahal gugatan kami berisikan jika tergugat telah melakukan perbuatan hukum." (Baca: Nenek 90 Tahun Digugat Rp 1 Miliar oleh Anak-Mantu)
JONIANSYAH
Berita Lainnya:
Mesir Mulai Hancurkan Rumah di Perbatasan Gaza
Mata-mata Korea Selatan: Kim Jong-un Kena Kista
Sebulan Demo Hong Kong Belum Ada Titik Temu