TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menyurati Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Isinya, rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Berikut isi lengkap surat yang sudah ditandatangani oleh Ahok tersebut.
Nomor: (Masih kosong)
Sifat: (Masih kosong)
Lampiran: -
Hal: Permohonan Pembubaran Ormas Front Pembela Islam
Kepada Yth. Menteri Dalam Negeri
Jalan Medan Merdeka Utara, Nomor 7 Jakarta Pusat
Sehubungan dengan keberadaaan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dengan ini saya sampaikan hal sebagai berikut:
1. FPI sering melakukan tindakan demonstrasi yang anarkis, menebarkan kebencian dan menghalangi pelantikan gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas sehingga telah melanggar konstitusi.
2. Atas tindakan Front Pembela Islam tersebut telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. Oleh karena FPI tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta, namun terdaftar di Kementerian Dalam Negeri RI, maka sesuai ketentuan pasal 67 ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat dinyatakan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.
4. Berdasarkan hal tersebut, mohon kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri dapat segera menindaklanjuti pencabutan surat keterangan terdaftar ormas FPI.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak, saya ucapkan terima kasih.
Plt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
(sudah ditandatangani menggunakan tinta biru)
Basuki Tjahaja Purnama
LINDA HAIRANI
Terpopuler
Di Beijing, Jokowi Sentil Kualitas Produk Cina
Jokowi Jadi Primadona di APEC
Baghdadi, Pemimpin ISIS, Terluka Parah
Jokowi Top jika Pidato Bahasa Indonesia di APEC
Pesta Persib Juara Lumpuhkan Bandung