TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kota Bogor bersama Organisasi Angkutan Darat Kota Bogor menetapkan kenaikan tarif angkutan kota di Kota Bogor sebesar Rp 1.000 untuk semua jurusan dan trayek. Keputusan tersebut diberlakukan terkait dengan pengumuman naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan solar oleh pemerintah, Senin, 17 November 2014. (Baca: Jokowi: Harga BBM Naik Rp 2.000 Per Liter).
Ketua Organda Kota Bogor M. Ishcak mengatakan pihaknya bersama Pemkot Bogor sudah mengantisipasi dan mengadakan rapat kenaikan tarif angkot sebagai dampak kenaikan harga BBM. "Setelah dilakukan perhitungan secara matang, sepakat naik RP 1.000," ujarnya.
Menurut Ishcak, tarif angkot berdasarkan surat keputusan Wali Kota sebelum kenaikan harga BBM sebesar Rp 2.500 untuk jarak dekat, tapi ditetapkan menjadi Rp 3.500 setelah kenaikan harga BBM. "Sedangkan beberapa trayek angkot yang menggunakan tarif berdasarkan harga pasar karena rutenya lebih jauh, di antaranya angkot 03 jurusan Baranangsiang-Bubulak, 02 Sukasari-Bubulak, yang awalnya tarifnya RP 3.000 naik menjadi 4.000," tuturnya.
Menurut dia, SK kenaikan tarif angkot tersebut sudah disahkan dan ditandatangai oleh Pemkot Bogor beberapa saat setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM. "SK-nya sudah ditandatangani, Senin malam, 17 November 2014, setelah harga BBM ditetapkan naik oleh pemerintah pusat," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto lewat akun Twitter-nya mengakui kenaikan tarif itu. "Warga Bogor, agar tdk ada perbedaan2 tarif, dishub dan organda tetapkan tarif angkot menjadi 3.500 utk umum, SMK, SMA. Utk SD, SMP 2.500." cuit @BimaAryaS, Selasa, 18 November 2014. (Baca: BBM Naik Rp 3.000, Tarif Angkutan Naik 42 persen)
M. SIDIK PERMANA
Berita Terpopuler:
Harga Premium Kini Rp 8.500, Solar Rp 7.500
Pujian ke Ahok: Lebih Islami ketimbang Muslim
Ahok Banjir Pujian di Muktamar Muhammadiyah
Jokowi Setuju Lantik Ahok
Harga BBM Naik, JK Hubungi Ical dan SBY