TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang mengadakan kegiatan selama tiga hari di Hotel Gran Selerasetiabudi, Bandung, Jawa Barat. Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah tetap menyelenggarakan acara itu, meski ada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri yang melarang pemerintah daerah rapat di hotel.
"Bukan rapat, tapi pendidikan dan latihan (diklat) Pelayanan Administrasi Terpadu Tingkat Kecamatan. Saya sebagai kepala daerah membuka dan memberikan materi," kata Arief kepada Tempo, Senin, 24 November 2014. Arief akan menjelaskan kepada para camat itu bahwa ke depan era online, termasuk perizinan sehingga dibutuhkan pelayanan tepat, cepat, dan terpadu.
Maksud larangan itu, agar pemerintah daerah mengoptimalkan fungsi ruang rapat di kantor-kantor pemerintah. Tujuannya, menghemat anggaran supaya dana bisa dialihkan untuk pelayanan kepada masyarakat.
Pada pertemuan di Bandung itu, Wali Kota Tangerang mengundang 132 aparat. Meliputi 13 camat, 13 sekretaris camat, 104 lurah, dan kepala seksi tingkat kelurahan dan kecamatan se-Kota Tangerang. (Baca: Besok, Ratusan Ribu Buruh Siap Lumpuhkan Tangerang)
Kebijakan Wali Kota Tangerang yang dinilai menghamburkan anggaran ini menuai kritik dari warga. Tokoh masyarakat, Mahdi Ardiansyah, yang pernah menjadi anggota DPRD Kota Tangerang, menyebut Wali Kota Tangerang tidak peka.
Arief berkelit. Ia beralasan larangan itu belum resmi berlaku. "Berlakunya kan per 1 Desember 2014, dan diklat ini sudah diagendakan jauh hari sebelum ada aturan itu," kata Arief. Ke depan dia berjanji menaati aturan. "Ya pasti (taat)," ujarnya.
Menurut Mahdi, aturan memang diberlakukan akhir November atau awal Desember 2014. "Tetapi namanya rambu-rambu harus ditaati," ujarnya. (Baca: Tumpang Tindih, Tangerang Revisi Sejumlah Perda)
Artinya, ia menambahkan, kegiatan di luar kota ini sama dengan Kota Tangerang tidak paham aturan. "Toh daerah lain saat ini banyak yang mulai tidak rapat di hotel." Apalagi, kata dia, Kementerian Dalam Negeri era pemerintahan sebelumnya juga sudah melarang PNS rapat di hotel.
Selanjutnya, berapa anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang untuk 'memboyong' aparat kecamatan dan kelurahan ke Bandung?
Arief mengaku tidak hafal, berapa anggaran yang dikeluarkannya untuk menggelar acara di Bandung. Yang pasti, kata dia, "Ya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tapi berapa jumlahnya tidak hafal," kata Arief.
Seorang kepala bidang di sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Tangerang memberikan gambaran, berapa ongkos yang harus dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang untuk setiap PNS setiap mengikuti rapat di hotel. "Paling tidak Rp 500 juta. Setiap rapat di luar kota menginap di hotel," kata dia.
Ia menghitung biaya penginapan rata-rata senilai Rp 800 ribu per kamar semalam, plus uang bensin Rp 250 ribu setiap orang. Total, sekitar Rp 1.050 per orang. Karena acara berlangsung tiga hari, maka biaya tersebut dikali tiga menjadi Rp 3 jutaan per orang, lantas dikali 132 orang peserta rapat.
AYU CIPTA
Terpopuler:
Jean Alter Tak Bunuh Sri di Bandara Soekarno-Hatta
Begini Cara Jean Alter Hapus Jejak
Sebelum Tewas, Sri Kerap Jemput ke Kantor Jean