TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Sri Bhayakari mengatakan Kepolisian Sektor Pasar Rebo sudah menahan barang bukti dari warung miras oplosan yang menewaskan tiga orang.
"Polisi sita barang-barang di warung tersebut yang berbau alkohol," katanya kepada Tempo di kantornya, Jumat, 5 Desember 2014. (Baca: Dua Tahun, 155 Nyawa Melayang Akibat 'Air Api')
Barang bukti yang disita polisi berupa 16 jeriken kosong dengan berbagai ukuran, 2 galon air yang kosong, dan beberapa bungkus plastik. Polisi tak tahu keadaan sebenarnya warung tersebut karena, ketika datang, warung tersebut sudah dalam kondisi rusak akibat diserbu warga.
Warung berukuran 1 x 1,5 meter yang terletak di perbatasan Jalan Raya Condet dan Pasar Rebo itu terlihat seperti warung jamu biasa dari luar. Namun, kata Sri, warga mengamuk karena minuman yang diduga dijual di warung itu telah menimbulkan korban jiwa. Karena itu, polisi yang mendapat informasi dari ketua rukun tetangga setempat menggerebek warung tersebut.
Selain menyita barang bukti, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya, ketua RT bernama Suyadi dan warga yang menyaksikan perusakan warung tersebut. "Hasil keterangan mereka akan dijadikan sebagai bahan penyidikan lanjutan polisi," kata Sri.
Adapun kasus warga yang tewas akibat miras oplosan ditangani Polsek Kramat Jati. Sebab, tiga warga yang tewas hanya membeli miras di sana lalu menenggaknya di kawasan Balaikambang, Kramat Jati. (Baca: Minuman Keras Oplosan Mengandung Alkohol 96 Persen)