TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang bersama TNI Angkatan Laut dan Polri menertibkan bagan milik nelayan yang tumbuh menjamur di sepanjang Pantai Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 3.700 bagan ditutup dan dibersihkan.
"Ribuan bagan itu mengotori laut dan melanggar sejumlah perda," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Slamet Budi saat ditemui di lokasi, Selasa, 9 Desember 2014.
Budi menjelaskan bagan-bagan tersebut merupakan tempat pengembangbiakan kerang hijau yang dikelola nelayan lokal Dadap maupun dari Jakarta. Menurut Budi, kualitas kerang hijau di laut Dadap patut dipertanyakan karena tingkat pencemaran di perairan tersebut sangat tinggi.
"Mengandung air limbah berbahaya, tingkat mercurinya tinggi," kata Budi. Bahkan, ia menambahkan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tangerang sudah tidak merekomendasikan kerang hijau dari Dadap.
Keberadaan bagan juga dinilai mengotori dan menganggu arus lalu lintas laut. "Makanya harus dibersihkan."
Ribuan bagan itu juga melanggar sejumlah peraturan daerah (perda). Antara lain, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Perikanan, Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban, serta Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
JONIANSYAH
Terpopuler:
Ini Cara Polisi Meringkus Perampok di Taksi Putih
Polisi Tangkap Dua Perampok di Taksi Putih
Di Bogor, Kena Razia Malah Dapat Helm
Paripurna DPRD, Ahok dan Lulung Bercengkerama