TEMPO.CO, Jakarta - Seorang ibu rumah tangga bernama Hanna Fransisca alias Tjhia Fui Ha, 35 tahun, ditangkap oleh Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hanna ditangkap pada 4 September 2014 karena diduga menjadi agen judi internasional.
Kepala Unit V Subdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Handik Zusen mengatakan saat ini kasus tersebut masuk tahap pemberkasan. "Awal tahun depan masuk sidang," kata Handik kepada Tempo, Selasa, 16 Desember 2014.
Hanna ditangkap di rumahnya di Jalan Pakis Raya Ruko Bojong Indah Nomor 88-E Rawa Buaya Cengkareng, Jakarta Barat. Hanna diduga menjadi agen judi internasional, yakni togel Singapura dan Tasiauw selama setahun. Selain Hanna, polisi juga menangkap seorang karyawan bernama Chie Kit Jiu alias Jack. Dia membantu merekap hasil judi.
Menurut Handik, Hanna dan komplotannya melakukan bisnis judi ini dengan menggunakan pesan singkat. Melalui pesan singkat, mereka menerima taruhan dari pelanggan. Hasil taruhannya kemudian disampaikan melalui telepon selular.
Dari penangkapan Hanna dan Jack, polisi menyita satu bundel rekapan togel Singapura dan Tasiauw, 3 telepon selular, 2 token key BCA, 1 kalkulator, 1 laptop, 2 kartu kredit BCA, 5 buku tabungan BCA, 1 buku tabungan Bank Permata, 1 kartu debit BCA, dan uang tunai sekitar Rp 60 juta. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan atau pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
Longsor Banjarnegara | Teror Australia | Rekening Gendut Kepala Daerah
Berita terpopuler lainnya:
Beda Gaya Jokowi dan SBY di Sebatik
Anang Minta Maaf Soal Tayangan Ashanty Melahirkan
Teror di Sydney, #illridewithyou Cegah Benci Islam
Menteri Anies ke Nuh: Don't Take It Personally