TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus penusukan pelajar di Metro Mini, Muhamad Saparudi alias Iteng, 19 tahun, ternyata residivis kasus pencurian. Dia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba pada Oktober lalu setelah 1 tahun 7 bulan dihukum penjara.
"Dia sempat ditahan karena mencuri kamera Canon di sebuah rumah kosong di daerah Nusa Indah, Jakarta Timur," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Chalid Thayib di kantornya, Kamis, 18 Desember 2014.
Dia juga mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena perbuatannya tersebut. Tersangka yang merupakan warga Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, adalah pengangguran.(Baca : Seorang Pelajar Disiram Air Keras Saat Dikeroyok)
Namun tersangka mengaku terkadang bekerja serabutan, seperti menjadi "Pak Ogah" di jalanan sekitar Buaran. Tersangka mengaku putus sekolah saat kelas VI sekolah dasar.
Tersangka adalah anak sulung dari tiga bersaudara. Dua adiknya masih bersekolah di dekat rumahnya. Masing-masing sebagai siswa kelas III sekolah menengah pertama dan murid kelas V sekolah dasar. Ibunya adalah pembantu rumah tangga yang dibayar harian.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku menodong karena memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, hasil menodong juga akan dihabiskannya untuk nongkrong sambil meminum minuman beralkohol bersama teman-temannya.
Akibat perbuatannya ini, tersangka terancam kembali masuk ke LP Salemba lantaran dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
YOLANDA RYAN ARMINDYA
Berita Terpopuler
Ahok Larang Motor, Fahrurrozi: Itu Bodoh
Ahok Larang Motor, Tukang Ojek 'Nangis'
Motor Dilarang, Jalanan Jakarta Barat Makin Padat
Motor Dilarang Lewat HI, Kurir Sepeda Panen Order