Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 8 Tahun Penjara, Terpidana JIS Banding  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Terdakwa kasus kejahatan tak senonoh di Jakarta International School (JIS), Zainal Abidin (kiri) dan Virgiawan Amin (kanan) sebelum menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Desember 2014. Mereka divonis pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terdakwa kasus kejahatan tak senonoh di Jakarta International School (JIS), Zainal Abidin (kiri) dan Virgiawan Amin (kanan) sebelum menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Desember 2014. Mereka divonis pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat bekas petugas kebersihan di Jakarta International School (JIS) dengan hukuman 8 tahun penjara. Empat terpidana kasus JIS tersebut adalah Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial, dan Zainal Abidin.

Selain mendapat hukuman 8 tahun penjara, mereka juga wajib membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Virgiawan Amin dan Agun Iskansdar, Patra M. Zen, akan mengajukan banding. "Kami akan banding secepatnya," ujar Patra, Senin, 22 Desember 2014. (Baca: Lima Terpidana Kasus JIS Merasa Tak Bersalah)

Patra menuturkan banding dilakukan karena hakim tidak mempertimbangkan bukti yang diajukan selama 19 kali persidangan. "Dalam keterangan, korban mengaku mendapat kekerasan seksual sebanyak 13 kali. Tapi bukti dalam visum menyatakan tidak ada kejahatan seksual itu," kata Patra. (Baca: Kasus JIS, Afrisca: Azab Allah Pasti Datang)

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta para terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Pencabulan. (Baca: Afrisca Divonis 7 Tahun dan Denda Rp 100 Juta)

Hakim menurunkan hukuman dari tuntutan yang diajukan jaksa dengan pertimbangan para terdakwa sangat kooperatif dalam persidangan dan belum pernah melakukan tindak pidana. (Baca juga: Kenapa Kesaksian Bocah Korban JIS Tak Kuat?)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

HUSSEIN ABRI YUSUF

Topik terhangat:

KSAL Baru | Lumpur Lapindo | Perayaan Natal | Susi Pudjiastuti | Kasus Munir

Berita terpopuler lainnya:
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok 
Eva Bande, Dipenjara Gara-gara Bela Petani
Ahok Makan Babi, Ibu-ibu di NTT 'Klepek-klepek'


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

12 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.