TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat bekas petugas kebersihan di Jakarta International School (JIS) dengan hukuman 8 tahun penjara. Empat terpidana kasus JIS tersebut adalah Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial, dan Zainal Abidin.
Selain mendapat hukuman 8 tahun penjara, mereka juga wajib membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Virgiawan Amin dan Agun Iskansdar, Patra M. Zen, akan mengajukan banding. "Kami akan banding secepatnya," ujar Patra, Senin, 22 Desember 2014. (Baca: Lima Terpidana Kasus JIS Merasa Tak Bersalah)
Patra menuturkan banding dilakukan karena hakim tidak mempertimbangkan bukti yang diajukan selama 19 kali persidangan. "Dalam keterangan, korban mengaku mendapat kekerasan seksual sebanyak 13 kali. Tapi bukti dalam visum menyatakan tidak ada kejahatan seksual itu," kata Patra. (Baca: Kasus JIS, Afrisca: Azab Allah Pasti Datang)
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta para terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Pencabulan. (Baca: Afrisca Divonis 7 Tahun dan Denda Rp 100 Juta)
Hakim menurunkan hukuman dari tuntutan yang diajukan jaksa dengan pertimbangan para terdakwa sangat kooperatif dalam persidangan dan belum pernah melakukan tindak pidana. (Baca juga: Kenapa Kesaksian Bocah Korban JIS Tak Kuat?)
HUSSEIN ABRI YUSUF
Topik terhangat:
KSAL Baru | Lumpur Lapindo | Perayaan Natal | Susi Pudjiastuti | Kasus Munir
Berita terpopuler lainnya:
4 Rencana Menteri Susi yang Berantakan
Gubernur FPI Pantang Ucap Selamat Natal ke Ahok
Eva Bande, Dipenjara Gara-gara Bela Petani
Ahok Makan Babi, Ibu-ibu di NTT 'Klepek-klepek'