TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Gubernur Bidang Transportasi DKI Jakarta Sutanto Suhodo mengatakan Pemerintah Provinsi DKI bakal memutus kontrak kerja sama dengan PT Jakarta Monorel. Ia menilai PT JM tak bisa memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh Pemprov DKI.
Pesyaratan yang diajukan, misalnya, soal tata ruang. Ia mencontohkan, rencana PT JM membangun depo di Tanah Abang. Menurut dia, usulan mereka sangat tidak layak. "Tidak mungkin dibangun di situ, karena melanggar tata ruang," ujarnya di Balai Kota, Senin, 12 Januari 2015.
Selain itu, persoalan pembangunan workshop di Kuningan, Jakarta Selatan, juga melanggar tata ruang. "Mereka tidak punya lahan untuk bangun workshop dan ingin memanfaatkan ruang di Setiabudi, Kuningan, dan Kanal Banjir Barat," tutur Soetanto. "Jelas, usulan mereka kami tolak."
Ia menuturkan hal-hal teknis seperti itu yang tidak bisa diselesaikan PT JM. Selain itu, masalah finansial juga belum ada kejelasan. Misalnya, soal pendapatan hampir 80 persen dari properti., sementara sisanya dari tiket. "Dari properti seperti apa, tidak dijelaskan ke kami," katanya.
Direktur PT Jakarta Monorail Sukmawati Syukur menantang Pemprov DKI untuk menyerahkan surat pemutusan kontrak. "Kami tunggu suratnya. Rencana pemutusan kontrak sudah sejak Oktober lalu," ujarnya. Jika surat resmi dari Pemprov DKI sudah diterima, tutur ia, dirinya baru mau komentar.
ERWAN HERMAWAN
Berita Terpopuler:
Anulir Sanksi Maskapai, Menteri Jonan 'Dikerjai'?
Rekening Budi Gunawan Gendut, Kami Tanya Isu Itu
AS Akan Tutup 15 Pangkalan Militernya di Eropa
Calon Kapolri: 3 Persamaan Pilihan Jokowi-SBY