TEMPO.CO, Jakarta - Enam pelaku pencurian sepeda motor dengan kekerasan ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Mereka kerap beraksi di kawasan Jakarta Selatan. Para pelaku itu adalah MY, 32 tahun, LS (27), DW (20), KH (19), TWS (21), dan IK (23).
"Mereka sudah beraksi sekitar 20 kali sejak Agustus 2014," kata Kepala Polres Metro Jaksel Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Selasa, 20 Januari 2015. Menurut dia, salah satu di antara pelaku merupakan residivis kasus yang sama. "Dia juga yang memimpin kelompok ini."
Modusnya, para pelaku menodongkan senjata tajam kepada korban. Saat korban ketakutan, mereka merampas sepeda motor dan kabur. Mereka berbagi tugas. Tiga pelaku menjadi joki dan memantau situasi sedangkan tiga lainnya menodong dan mengambil sepeda motor korban.
Saat melakukan penangkapan pada Senin, 19 Januari 2015, polisi menyita lima unit sepeda motor. "Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata Wahyu. Termasuk soal jumlah sepeda motor yang telah mereka curi dan jual. Berdasarkan pengakuan sementara, mereka mendapat bagian dari penjualan sepeda motor sekitar Rp 200-300 ribu per orang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Wahyu. (Baca juga: Anggota Brimob Dirampok, Sepeda Motor Raib.)
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Lainnya:
Budi Waseso: Saya Anak Buah Budi Gunawan
Polisi Kejar Harley Davidson dengan Sepeda Motor Bebek
Polisi Usut Penembakan Aktivis di Bangkalan
Djokovic Lolos ke Babak Kedua Australia Terbuka