TEMPO.CO, Depok - Kepala Kepolisian Sektor Sukmajaya, Depok, Agus Widodo mengatakan tiga orang pelaku pencurian dengan perampasan sepeda motor tertangkap basah kala melakukan pembegalan di Grand Depok City, Ahad, 1 Februari 2015. Dalam penangkapan tersebut diketahui ketiga pelaku pernah beraksi di beberapa lokasi lain.
"Dari keterangan pemeriksaan para pelaku mengaku melakukan perbuatan yang sama di tiga lokasi lainnya," kata Agus Widodo, Senin, 2 Februari 2015.
Agus menuturkan, para pelaku mengaku melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan atau pembegalan lainnya di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Jalan Raya Margonda, Kota Depok, dan Jalan Raya Siak, Depok Timur.
Ketiga pelaku berinisial D, 18 tahun, IS (18), dan ADP (18). Para pelaku pembegalan sepeda motor ini diancam dengan hukuman 12 tahun, sesuai dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman 9 tahun sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu tindak pidana pemerasan.
Beberapa barang bukti yang didapatkan pada penangkapan ini antara lain, 1 unit motor Yamaha CB 150 R warna putih milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru putih milik pelaku, 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah biru milik pelaku, 1 bilah sangkur, 1 bilah kampak, 1 buah alat pemukul, dan 1 buah kunci pas ukuran 10. (Baca: Sadis, Perampok Merampas Sepeda Motor dan Menusuk Korban)
MAYA NAWANGWULAN
Berita Lainnya:
Sadis, Perampok Merampas Sepeda Motor dan Menusuk Korban
Gagal Merampok, Pria Ini Coba Bunuh Diri
Todongkan Pistol, Dua Perampok Akhirnya Dibekuk
Perampok: Maaf ya Bu, Saya Ikat