TEMPO.CO, Jakarta - Kendati mendapat gaji fantastis dengan adanya tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis namun tanggung jawab para pegawai negeri sipil di DKI Jakarta semakin berat. Mereka wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kewajiban ini akan kami terapkan secara bertahap, untuk awal-awal hanya PNS berpangkat eselon empat sampai eselon dua yang wajib menyetor LHKPN," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika tadi malam di Balai Kota Jakarta, 3 Februari 2015.
Mulai tahun ini seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan kenaikan gaji dan penambahan komponen tunjangan kinerja. Hal ini membuat mereka berpotensi mendapatkan penghasilan sebesar belasan hingga puluhan juta rupiah. Semakin baik kinerja mereka, maka semakin besar tunjangan yang akan mereka terima.
"Karena mereka dapat gaji besar, maka mereka wajib melaporkan harta kekayaannya setiap tahun," Agus menjelaskan. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Untuk tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan bagi 6.000 PNS DKI. "Kami sudah kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi."
Agus memaparkan, keenam ribu pegawai yang wajib menyetor LHKPN itu tidak hanya yang berpangkat eselon IV sampai eselon II. "Kami bahkan mewajibkan para PNS yang tingkatannya masih staf di beberapa satuan kerja untuk melaporkan harta kekayaannya."
Beberapa satuan kerja dan perangkat daerah yang stafnya diwajibkan membuat LHKPN antara lain unit pelayanan terpadu satu pintu, kantor pelayanan pajak, serta unit pengadaan barang. "Pokoknya semua karyawan dari mulai staf sampai pejabat yang posisinya rawan menerima gratifikasi dan suap wajib melaporkan LHKPN."
PRAGA UTAMA