TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator advokasi dan investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi, mengimbau Kementerian Dalam Negeri untuk mempertimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut dia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI telanjur mengesahkan APBD 2015 dengan nilai mencapai Rp 73,08 triliun. "Seharusnya pengawasan pengajuan anggaran ada di DPRD. Namun mengapa Dewan meloloskan ini, APBD 2015?" tuturnya di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2015.
Dia mengatakan, walaupun sedikit terlambat untuk mengawasi APBD 2015, Kemendagri masih memiliki waktu mempertimbangkannya. "Keputusan ada pada Kemendagri," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluhkan rendahnya kinerja pegawainya. Untuk meningkatkan kinerja PNS, Ahok berencana meningkatkan tunjangan kinerja daerah bagi pejabatnya.
Dengan kebijakan tersebut, seorang lurah di DKI bisa mendapatkan gaji dan tunjangan mencapai Rp 33.732.000 per bulan. Sedangkan camat bisa memperoleh gaji dan tunjangan mencapai Rp 48.840.000 per bulan.
Apung memaparkan, dalam APBD 2015, Pemerintah Provinsi DKI telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 19 triliun untuk gaji pegawai. Dari Rp 19 triliun tersebut, kata Apung, Rp 10,2 triliun digunakan untuk pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD).
Peningkatan TKD dalam APBD 2015, kata Apung, perlu ditinjau oleh Kemendagri karena politik anggaran Pemerintah Provinsi DKI lebih memihak birokrasi daripada kepentingan rakyat.
Apung mencontohkan, dari 13 program unggulan DKI dalam APBD 2015, tak ada satu program pun yang nilainya menyamai dana yang dialokasikan untuk pembayaran TKD. Dana peningkatan kualitas pendidikan, dia mengimbuhkan, jumlahnya hanya sebesar Rp 5,74 triliun.
GANGSAR PARIKESIT