TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan nilai gaji lurah yang tinggi. Sebabnya, nilai tersebut baru bisa diterima jika lurah tersebut memenuhi persyaratan yang diajukan Pemerintah DKI."Tak selalu bisa mengantongi nilai penuh," kata Agus, Ahad, 8 Februari 2015.
Agus menjelaskan, dua syarat utama yang harus dilakukan para lurah yakni tak pernah absen selama hari kerja dan mencapai semua target pekerjaan yang ditetapkan pada setiap awal bulan. Sebagai contoh, seorang lurah yang tak pernah absen belum tentu menerima gaji Rp 33 juta saat ia tak menyelesaikan target yang disusunnya sendiri.
Agus merincikan, seorang lurah memperoleh memperoleh gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, tunjangan kinerja daerah (TKD) statis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000. Nilai TKD statis itu bisa berkurang jika lurah tersebut tiba di kantornya lebih dari pukul 07.30 WIB setiap harinya.
Selain itu, Agus mengatakan para lurah akan memperoleh TKD dinamis berdasarkan kinerja. Mereka wajib melaporkan kegiatan yang dilakukan setiap hari dalam situs TKD elektronik. Setelahnya, camat sebagai atasan para lurah akan memverifikasi kegiatan yang dilaporkan. "Kegiatan yang ditolak berarti akan mengurangi poin," ujar dia.
Menurut Agus, hal yang sama juga berlaku pada camat, wali kota, dan semua pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan agar tak ada pegawai asal memasukkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Sebuah kegiatan yang lolos verifikasi harus menunjukkan hasil yang nyata. "Syaratnya banyak, tak boleh asal," kata Agus.
LINDA HAIRANI