TEMPO.CO , Jakarta - Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebaran film kartun Jepang berinisial HY, 29 tahun. Video buatan HY dimasukkan ke kepingan CD dan dijual secara online.
Kepala Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan, usaha ini dilakukan HY sejak dua tahun lalu. "Dia menjualnya melalui blog online," kata dia Rabu 11 Februari 2015.
HY menjual satu keping CD seharga Rp 15 ribu. Pemesan bisa memesannya melalui blog kemudian melakukan transfer ke rekening. "Setelah menerima transfer, tersangka baru mengirimkannya ke pemesan," kata Hilarius.
Dalam sebulan, HY bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 juta. Sehari dia bisa menghasilkan dan menjual sebanyak 30 keping CD. Mengenai asal film kartun itu, Hilarius mengatakan, tersangka memperolehnya dari situs web. "Isi film itu gambar kartun beradegan syur atau hentai," kata dia.
Hasil download filmya itu kemudian diedit dan dipindahkan ke CD lalu dijual. Untuk diketahui, Hentai adalah jenis anime bergenre dewasa yang terdapat adegan 'panas'.
Tersangka sendiri mengaku melakukan hal tersebut sebagai pekerjaan sampingan. Dia masih aktif sebagai salah satu karyawan swasta di sebuah perusahaan kurir. "Ini untuk sambilan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 1998 tentang pornografi. "Ancaman maksimalnya 12 tahun," kata Hilarius.
NINIS CHAIRUNNISA