TEMPO.CO, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadapi masalah dalam pengajuan APBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri. DPRD menganggap APBD Jakarta senilai Rp 73,08 triliun yang diajukan pemerintah berbeda dengan hasil rapat paripurna pada 27 Januari lalu.
Sedangkan pemerintah pusat mengembalikan APBD itu. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menjelaskan dua penyebab dikembalikannya APBD tersebut ke pemerintah DKI. Pertama, tidak ada ringkasan dan rincian obyek pendapatan belanja dan penerimaan. Kedua, ringkasan rencana kerja dan anggaran pejabat pengelolaan keuangan daerah tidak detail.
“Kami coba membantu membuat formatnya,” katanya. Ihwal format e-budgeting yang digunakan Ahok, Reydonnyzar mengaku tidak memahami dasar penggunaannya. Meskipun demikian, dia mengapresiasi program e-budgeting tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Jakarta Heru Budi menegaskan, APBD yang diserahkan ke Kemendagri sama dengan hasil pembahasan di rapat paripurna DPRD. “Tidak ada yang menyimpang,” katanya. “Yang dipermasalahkan hanya soal kelengkapannya.” Perihal tidak adanya tanda tangan anggota Dewan, Heru menyatakan tidak tahu bahwa legislator harus meneken APBD itu.
Menanggapi kekisruhan ini, Ahok menilai Kementerian memaksakan format mereka dalam penyusunan APBD 2015. “Saya enggak mau,” katanya. Untuk mengatasi persoalan itu, Ahok akan mengadu kepada Presiden Joko Widodo. Ahok enggan menggunakan format APBD lama--dengan tanda tangan pimpinan Dewan--lantaran khawatir kasus penggangsiran anggaran oleh DPRD terjadi lagi.
PRAGA UTAMA | ERWAN HERMAWAN | RINI KUSTIANI