TEMPO.CO, Bekasi - Dua perampok sopir taksi Express dihajar warga di Jalan Sultan Agung, Kelurahan/Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Selasa, 17 Maret 2015. "Korban ditodong di dalam taksi," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, Selasa, 17 Maret 2015.
Siswo menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban, Lukmanul Hakim, 40 tahun, mendapatkan dua penumpang di daerah Kranji, Bekasi Barat, sekitar pukul 03.15 WIB. Keduanya masih di bawah umur, yakni AS, 17 tahun, dan TM (16), naik dan duduk di bagian belakang. Mereka meminta diantar sampai di lokasi kejadian.
"Sampai di lokasi, korban ditodong," tutur Siswo. Sopir Taksi Express itu ditodong dengan menempelkan potongan besi dan obeng pada leher korban. Pelaku memaksa korban memberikan uang. Karena itu, korban bereaksi dengan keluar dari pintu taksi. "Korban berteriak minta tolong," ucap Siswo.
Teriakan tersebut didengar warga yang ada di sekitar lokasi. Hasilnya, dua tersangka tertangkap dan menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung, aksi main hakim itu dapat dihentikan oleh polisi yang melintas. Keduanya pun langsung diamankan ke Kepolisian Sektor Medansatria.
"Barang bukti berupa obeng dan potongan besi," kata Siswo. Kedua tersangka yang masih dibawa umur itu dijerat dengan Pasal 53 juncto 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang percobaan pemerasan dan pengancaman. "Ancaman hukumannya penjara di atas 5 tahun," ujar Siswo.
Siswo menuturkan penyidik masih memeriksa intensitas kedua pekaku menjalankan aksinya. Mereka diketahui merupakan warga Kali Baru, Medansatria, Kota Bekasi, dan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. "Penyidik masih mengembangkan," kata Siswo.
ADI WARSONO