TEMPO.CO, Bekasi - Seorang guru sekolah dasar di Kota Bekasi dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota. Sebab, guru berinisial RJ, 37 tahun, diduga telah melecehkan anak didiknya yang masih duduk di bangku kelas III, berinisial CT, 10 tahun.
"Berdasarkan laporan peristiwanya 3 Maret lalu di ruang sekolah di daerah Jatiasih, Kota Bekasi," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, Rabu, 18 Maret 2015. Keterangan saksi, kata Siswo, aksi pelaku diketahui setelah korban mengadu kepada ibunya, Cucun. Saat itu CT menangis karena diperlakukan tidak senonoh oleh guru yang juga wali kelasnya.
Menurut Siswo, peristiwa itu bermula ketika korban dipanggil masuk ke ruang guru sendirian. Sebelumnya sudah ada delapan teman korban yang dipanggil untuk mengerjakan tugas mata pelajaran matematika. "Terlapor lalu melakukan pelecehan," kata Siswo.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bekasi Kota yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Hasil visum tak ditemukan bekas luka di kemaluan korban. "Terlapor setelah diperiksa belum mengakui kalau melakukan pencabulan," kata Siswo.
Karena itu, RJ pun tak ditahan, sebab belum ada penetapan tersangka. Penyidik, kata dia, masih melakukan pengembangan ihwal laporan tersebut. "Menunggu pemeriksaan berikutnya," kata Siswo.
Adapun Cucun mengadu ke Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, karena menganggap laporannya ke kepolisian tak ada respons, sebab sejauh ini pelakunya belum juga ditahan. Ia melaporkan kejadian itu pada 4 Maret 2015, setelah peristiwa tersebut menimpa anaknya. "Anak saya sekarang menjadi pendiam dan murung," kata Cucun.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Sanwani, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan aduan keluarga korban. Dalam waktu dekat komisinya bakal memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. "Dinas Pendidikan, pihak sekolah, maupun terlapor bakal kami panggil," katanya.
ADI WARSONO