Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

APBD DKI: Kemendagri Tunggu Keputusan DPRD Hari Ini  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana  berada ditengah-tengah peserta rapat  saat kisruh rapat Mediasi dan Klarifikasi Mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di Kantor Kemendagri, Jakarta, 5 Maret 2015. Tempo/M IQBAL ICHSAN
Wakil Ketua DPRD DKI Abraham 'Lulung' Lunggana berada ditengah-tengah peserta rapat saat kisruh rapat Mediasi dan Klarifikasi Mengenai Evaluasi RAPERDA/APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 di Kantor Kemendagri, Jakarta, 5 Maret 2015. Tempo/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta harus menyerahkan hasil keputusan finalisasi pembahasan RAPBD DKI 2015 secara tertulis Senin besok, 23 Maret 2015.

"Karena ini terpotong waktu libur Sabtu, Minggu, maka keputusan secara tertulis harus disampaikan ke kemendagri Senin (hari ini)," ujar Donny saat ditemui di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Ahad 22 Maret 2015.

Hal tersebut menurut Donny tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 156 yang menyatakan hasil pertemuan terkait pembahasan RAPBD harus dibuat dalam laporan tertulis oleh Pimpinan DPRD.

Menurut Donny, misal keputusan DPRD menyatakan menerima atau sepakat terhadap evaluasi dan peninjauan ulang RAPBD DKI beberapa waktu lalu, maka dasar keputusan yang menyatakan menerima dan sepakat itulah yang menjadi dasar bagi Pemda DKI untuk menerbitkan Perda.

Segala hasil pertemuan yang dilakukan DPRD secara internal maupun DPRD dengan Tim Pengelola Anggaran Daerah DKI harus disampaikan dalam laporan tertulis bukan lisan. "Sejauh ini kami pantau lewat media saja, karena belum ada putusan tertulis ya masih mungkin bisa keluar Perda," kata Donny.

Menurut Donny hingga saat ini DPRD belum memberikan laporan sejak mengadakan pertemuan Jumat lalu. "Kalau keputusan menyatakan lain misal menyatakan tidak sepakat, ini juga harus dinyatakan juga dalam keputusan. Kita kan belum tahu nih karena masih nunggu," ucap Donny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secepatnya laporan dari DPRD masuk, Kementerian Dalam Negeri akan menyusun rumusan penerbitan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI. "Dasar keputusan yang menyatakan menerima dan sepakat itulah yang menjadi dasar bagi Pemda DKI untuk menerbitkan Perda,"kata Donny.

Sebaliknya, jika keputusan DPRD tak menyetujui, hal tersebut lantas akan dijadikan landasan bagi Kemendagri untuk menerbitkan radiogram. "Kemendagri akan buat radiogram ke Gubernur DKI karena tak ada kesepakatan. Mendagri akan memberlakukan UU Pasal 314 Nomor 23 Tahun 2013 yang memberlakukan pagu APBN dengan perubahan 2014," ujar Donny.

Jumat lalu, Badan Anggaran DPRD DKI menggelar rapar untuk membahas finalisasi hasil evaluasi Kemendagri atas RAPBD DKI 2015. Hampir seluruh Fraksi bersepakat menolak dan memutuskan APBD DKI 2015 ditetapkan lewat Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Artinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggunakan APBD 2015 berplafon pagu anggaran tahun 2014 dengan perubahan.

AISHA SHAIDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

30 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

49 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

5 September 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.