TEMPO.CO, Jakarta--Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat, Andriansyah berharap kenaikan bahan bakar minyak yang diusulkan PT Pertamina (Persero) tak lebih dari 5 persen. Jika lebih dari angka tersebut, pengusaha berencana menaikkan tarif angkutan.
"Tentu akan kami lihat besaran kenaikan, kalau signifikan lebih dari 5 persen tentu akan ada evaluasi," kata Andriansyah, saat dihubungi, Senin 23 Maret 2015. Sebaliknya, jika kenaikan yang disetujui Presiden Joko Widodo tak mencapai 5 persen, pengusaha masih bisa menyiasatinya dengan melakukan efisiensi.
Salah satu upaya efisiensi yang mungkin dilakukan misalnya penyesuaian penggantian suku cadang. Selain itu, pengusaha juga akan melakukan pengaturan dalam pemberangkatan kendaraan.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) telah mengusulkan lagi kenaikan harga Premium ke pemerintah. Namun pemerintah enggan mengatakan berapa usulan kenaikannya.
"Tak usah disebut berapa karena akan jadi masalah," kata Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang. Pertamina, kata dia, mengusulkan kenaikan harga Premium karena rupiah terus melemah dan harga minyak mentah dunia juga naik.
Menurut Andriansyah, tak ada pilihan lain jika kenaikan harga BBM lebih dari 5 persen. Jika tarif tak dinaikkan, dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang. Namun dia mewanti-wanti para pengusaha agar tak menaikkan tarif tanpa persetujuan Organda. "Tentu akan ada sanksinya, tergantung dari pelanggaran. Bisa peringatan sampai sanksi administratif," kata Andriansyah.
Andriansyah menuturkan, saat kenaikan harga BBM beberapa bulan lalu, pengusaha sepakat untuk menaikkan tarif hingga 15 persen. Sebaliknya saat harga turun, tarif angkutan hanya dipangkas 10 persen. Alasannya, di saat yang sama, harga suku cadang naik terimbas pelemahan rupiah. Bahkan, kata dia, kondisi tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
FAIZ NASHRILLAH