TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), Meyritha Maryanie, mengatakan perusahaannya akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan adanya banding itu, perjanjian kerja sama Palyja dan PT Perusahaan Air Minum Jaya (PAM Jaya) tetap berlaku penuh hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Meyritha mengungkapkan bahwa perusahaannya kecewa oleh putusan hakim yang membatalkan dua perjanjian kerja sama pelayanan air di bagian timur dan barat DKI. "Padahal perjanjian kerja sama ini telah berjalan selama 17 tahun," katanya melalui siaran pers yang diterima Tempo pada Selasa malam, 24 Maret 2015.
Palyja, kata Meyritha, ingin meyakinkan seluruh warga dan pemerintah DKI Jakarta bahwa perusahaan itu akan terus melanjutkan komitmennya memberikan pelayanan air bersih secara profesional. "Kami ingin membantu pemerintah DKI Jakarta sebaik mungkin," ucapnya.
Kemarin, Selasa, 24 Maret 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pihak penggugat, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, terhadap pihak tergugat, yakni Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, serta PT Perusahaan Air Minum Jaya, dan turut tergugat, yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya serta PT Aetra Air Jakarta.
Menurut hakim ketua, Iim Nurokhim, pihak tergugat dan turut tergugat dianggap menyalahi aturan dalam pengelolaan air di DKI.
Tak hanya itu, majelis hakim juga membatalkan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan Palyja serta Aetra yang dimulai sejak 1997.
GANGSAR PARIKESIT