TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia membebaskan satu orang yang ditangkap karena diduga terkait jaringan terorisme Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
"Satu yang dibebaskan atas nama Yusrizal karena tidak terbukti terlibat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto kepada Tempo, Jumat, 27 Maret 2015.
Rikwanto menjelaskan Yusrizal ditangkap bersamaan dengan tersangka Aprimul di Petukangan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 21 Maret 2015. "Yusrizal adalah paman Aprimul," ujarnya.
Pada Sabtu itu, tim Detasemen Antiteror 88 Mabes Polri bersama Polda Metro Jaya juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni M. Fachri ditangkap di Tangerang Selatan, Jack alias Engkos dan Furqon ditangkap di Tambun (Bekasi), dan Amin Mude di Cibubur. Dalam penangkapan itu, ujar Rikwanto, anggota menyita barang bukti berupa sembilan unit telepon seluler, uang tunai Rp 8 juta, uang tunai US$ 5.300, laptop beserta hardisk eksternal, serta dokumen surat-surat kelengkapan paspor dan tiket.
Rikwanto menjelaskan tersangka Fachri dipersangkakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Teror, UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Teror, dan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE serta makar.
"Karena MF (M. Fachri) diduga terlibat sebagai pelaksana dalam pembinaan, pengarahan, dan perekrutan simpatisan ISIS untuk berangkat ke Irak dan Suriah secara langsung atau melalui Internet," kata Rikwanto kepada Tempo, Minggu, 22 Maret 2015.
Fachri juga terlibat dalam penyaluran dana untuk kegiatan sukarelawan ISIS di Indonesia untuk berangkat ke Irak dan Suriah. Selain itu, Fachri juga sebagai pemilik situs www.almustaqbal.net yang berisi berita provokasi dan kebencian serta ajakan bergabung dengan ISIS. "MS juga diduga membuat dan mengunduh video pelatihan anak oleh ISIS di YouTube," ujarnya.
Sedangkan tersangka Aprimul, Jack alias Engkos Koswara, Amin Mude, dan Furqon dijerat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Teror, UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Teror serta Makar. Sebab, selain diduga terlibat pembinaan, pengarahan, dan perekrutan simpatisan ISIS untuk berangkat ke Irak dan Suriah, mereka turut melakukan pengumpulan dan penyaluran dana.
"Termasuk dokumen paspor dan mengurus keberangkatan 16 orang WNI yang tertangkap di Turki dan 21 WNI lainnya yang sudah bergabung ke ISIS," kata Rikwanto.
Sehari setelah penangkapan itu, tim Polda Metro dan Densus 88 pun langsung melakukan penggeledahan di empat tempat, yakni Cisauk Tangerang, Cibubur, Petukangan (Jakarta Selatan), dan Tambun (Bekasi). "Penggeledahan untuk mencari bukti tambahan dan didapat buku-buku jihad, seragam, dan bendera ISIS," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS