TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah gencar menertibkan bangunan liar di wilayahnya. Bangunan yang berdiri di atas lahan milik negara dirobohkan. "Kami otoriter terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan negara," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa, 31 Maret 2015.
Rahmat menuturkan bangunan liar yang ditertibkan karena berdiri di atas garis sepadan jalan dan garis sepadan sungai. Bangunan itu dianggap merugikan masyarakat karena membuat jalan dan lebar kali menjadi sempit. "Akibatnya menimbulkan macet dan banjir," ujar Rahmat.
Pemerintah, ucap Rahmat, bersikap otoriter terhadap pemilik bangunan liar karena ingin mengembalikan lahan sesuai dengan fungsinya. Juga sebagai peringatan bagi warga lain yang ingin mendirikan bangunan liar seenaknya. "Kami ingin buat taman, agar masyarakat nyaman," kata Rahmat.
Dinas Tata Kota Bekasi mencatat, selama 2015, terdapat empat titik bangunan liar yang hendak digusur. Bangunan itu, antara lain, di sekitar Lapangan Mustikajaya, sepanjang Jalan Rawatembaga (Bekasi Selatan), Rawapanjang (Rawalumbu), dan Pondok Gede.
"Target berikutnya, sepanjang Jalan Cut Mutia dan Juanda, area irigasi, serta Kali Bekasi," ujar Kepala Seksi Pembongkaran Dinas Tata Kota Bekasi Bilang Nauli Harahap.
Pada tiga titik itu masih dilakukan pendataan dan sosialisasi. Bilang menuturkan Satuan Polisi Pamong Praja dan pihak kecamatan juga melakukan penertiban.
ADI WARSONO