TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional akan membawa kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan harian Radar Bekasi terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Bekasi Utara Iriansyah ke Dewan Pers. “Klarifikasi dan mediasi ke Dewan Pers,” kata Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi kepada Tempo, Kamis, 9 April 2015.
Karena kasus ini sudah dilaporkan oleh Iriansyah ke Kepolisian Resor Kota Bekasi, Viva akan ke Bekasi untuk meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada pengurus DPD PAN Kota Bekasi dan DPC PAN Bekasi Utara. “Sebaiknya diselesaikan secara musyawarah-mufakat untuk kebaikan,” katanya.
Baca Juga:
Viva mengatakan, bila ada perilaku anak buahnya yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, dia meminta maaf. “Media massa juga harus menjadi lembaga yang mengedepankan pendidikan kepada masyarakat.”
Wartawan harian Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Priogo, 27 tahun, memenuhi panggilan Polres Kota Bekasi atas laporan pencemaran nama baik oleh Iriansyah tadi siang. Namun Randy melakukan perlawanan. Dia tidak bersedia diperiksa.
"Kami penuhi panggilan. Tapi kami menolak diperiksa," kata kuasa hukum Randy, Rury Arief Rianto, Kamis, 9 April 2015. Menurut dia, kliennya keberatan atas perkara itu karena tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan nomor 01/DP/MoU/II/2012 dan 05/II/2012.
"Kami memberikan klarifikasi bahwa seharusnya kasus ini diselesaikan di Dewan Pers," kata Rury. Alasannya, kata dia, dasar laporan Iriansyah adalah berita yang dibuat kliennya di Radar Bekasi edisi 18 Februari 2015 yang berjudul "DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo".
Sebelumnya, Randy diminta menemui Iriansyah dan Ketua DPD PAN Kota Bekasi Fathurrahman untuk mengklarifikasi berita itu di rumah makan Aruna, Bekasi Selatan, pada 20 Februari 2015. Namun, saat datang menemui mereka, Randy malah dibentak dan diancam. Saat masih bersama Iriansyah dan Fathurrahman, Randy ditarik oleh dua preman ke dalam saung di rumah makan itu. Lantas datang satu preman lain.
Di dalam saung itu Randy dipukuli. Nomor kartu tanda penduduk dan alamat rumahnya pun dicatat. Setelah babak-belur, Randy disuruh keluar dari saung untuk menemui Iriansyah dan Fathurrahman. Randy kembali dibentak-bentak kedua politikus PAN tersebut. “Kamu mau enggak diganggu kehidupannya?” kata Randy mengutip perkataan Fathurrahman dalam laporan kronologinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda mengatakan pihaknya menghargai upaya Randy menjelaskan perkara tersebut. Penyidik, kata dia, akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. "Apa pun hasilnya dalam gelar, akan kami jalankan," katanya.
Jika dalam gelar perkara diketahui kasus itu ternyata harus diselesaikan di Dewan Pers, otomatis proses hukum di kepolisian akan dihentikan. Ujang menambahkan, gelar perkara yang melibatkan sejumlah pihak terkait akan dilakukan dalam waktu dekat. "Secepatnya akan gelar perkara," katanya.
Saat dimintai konfirmasi, Iriansyah membenarkan pernyataan Randy bahwa dasar laporannya adalah berita yang terbit di Radar Bekasi edisi 18 Februari 2015. Tapi ia enggan menjelaskan detail perkara yang dilaporkannya itu. "Tanya ke Randy saja, sudah jelas semua," kata Iriansyah.
ALI ANWAR | ADI WARSONO