TEMPO.CO, Bogor - Bupati Bogor, Jawa Barat, Nurhayanti berang mendengar kabar dua anak buahnya ditangkap jaksa karena diduga terlibat praktek percaloan. "Sebagai PNS mereka seharusnya melayani masyarakat, bukan malah mempersulit," kata Bupati Nurhayanti dengan nada kesal, Senin malam, 20 April 2015. "Mereka bekerja di luar sistem dan itu menjadi tanggung jawab personal."
Menurut Nurhayanti, secara sistem pemerintah daerah sudah mendelegasikan pembuatan izin kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu. Intansi pelayanan perizinan ini dibentuk untuk lebih memberikan percepatan pelayanan kepada masyarakat. "Saya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kejaksaan," ujar Nurhayati.
Tim intelijen Kejaksaan Negeri Cibinong menangkap basah dua pegawai negeri yang menerima uang dari dua utusan sebuah perusahaan. Diduga pemberian itu terkait dengan pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan.
Kedua pengawai itu adalah HK, pengawas bangunan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah 1 Cibinong Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, serta DS, pegawai di Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dari tangan mereka disita dua amplop yang masing-masing berisi uang Rp 2,5 juta.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor Subaweh mengatakan belum mendapat laporan tentang pegawainya yang ditangkap Kejaksaan. "Memang ada pegawai bernama DS, tapi dia petugas harian lapangan. Kerjanya sopir kendaraan toilet. Jadi belum bisa dipastikan pegawai kami," kata Subaweh.
ARIHTA U. SURBAKTI