TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas warga Kalibata City akhirnya mengetahui alasan berbagai permasalahan di apartemen yang terletak di Kalibata, Jakarta Selatan, tidak terselesaikan. Penyebabnya, pengelola apartemen, PT Prima Buana Internusa atau Inner City Management, tidak memiliki izin mengelola kawasan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Juru bicara komunitas, Wewen Zi, mengatakan permasalahan di apartemen yang berjumlah 18 tower itu meliputi dugaan jaringan narkoba, prostitusi, dan sering mengintimidasi warga. "Warga semakin resah. Karena sudah tidak berizin, pengelola tidak profesional dan represif terhadap warga yang vokal melaporkan permasalahan dan menuntut perbaikan," kata dia dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2015.
Menurut juru bicara komunitas, Umi Hamik, fakta tidak ada izin pengelolaan ini terungkap pada persidangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hari Kamis, 23 April 2015 lalu. Manajemen Kalibata City diadukan ke BPSK karena tidak transparan dan akuntabel dalam mengelola uang iuran yang dihimpun warga.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 56 ayat 4, dinyatakan bahwa "Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3, badan hukum) harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari gubernur.
Izin pengelolaan tersebut ternyata tidak dimiliki oleh PT Prima Buana Internusa atau Inner City Management. Mereka tidak dapat menunjukkan bukti izin ketika majelis hakim meminta dalam sidang. Inner City Management ternyata hanya memiliki SIUP.
"Saya selaku pengadu sidang tersebut kaget karena selama ini ternyata kami berhadapan dengan pengelola yang secara legal tidak berhak mengelola Kalibata City," ujar Umi.
Juru bicara lainnya, Antonius J. Sitorus, menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bertindak tegas terhadap pengelola Kalibata City. Apalagi PT Prima Buana Internusa sudah mengelola Kalibata City selama bertahun-tahun. "Selama itu mereka tidak berkinerja dengan baik dan ada defisit pengelolaan yang mencapai Rp 9 miliar.
Wewen, Umi, maupun Antonius, berharap kepolisian dan Pemerintah Provinsi DKI segera memeriksa pengelola apartemen Kalibata City tersebut terkait kepemilikan izin maupun kasus hukum yang terjadi.
HUSSEIN ABRI YUSUF