TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto, menyatakan penyidik dan kuasa hukum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham “Lulung” Lunggana sebenarnya telah menyepakati pemeriksaan akan ditunda hingga hari ini, Rabu, 29 April 2015.
"Senin kemarin disepakati secara lisan," ujar Agus, Rabu, 29 April 2015.
Agus menjelaskan, pemanggilan itu berdasarkan surat pemeriksaan yang dikirim pada Jumat, 24 April 2015, yang menyatakan hendak memeriksa Lulung pada Senin, 27 April 2015. Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan Lulung sebagai saksi kasus pengadaan UPS senilai Rp 280 miliar di Suku Dinas Menengah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Pembahasan pengadaan alat ini melibatkan Komisi E, yang ketika itu dikoordinatori Lulung. Namun Lulung tak hadir dalam pemeriksaan Senin lalu dengan alasan menghadiri acara partai di Manado.
Namun, kuasa hukum Lulung, Ramdhan Alamsyah, membantah telah menyepakati penjadwalan ulang pemeriksaan Lulung. Dia pun sempat menanyakan kepada Lulung soal kesepakatan tersebut. "Bang, apa kemarin bilang sepakat hari ini," ucap Ramdhan menirukan pembicaraannya dengan Lulung. "Dia (Lulung) bilang belum ngomong apa-apa ke penyidik."
Adapun polisi telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Kedua tersangka adalah Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman, pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus pengadaan UPS terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Ia menduga ada praktek penggelembungan dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit. Menurut informasi, harga satuan UPS berkapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta.
DEWI SUCI RAHAYU